NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan meluncurkan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Online dan Aplikasi Transfer Keuangan Pemerintah Desa (ATKPD) di Ruang Pertemuan Lantai V Kantor Bupati Nunukan, Rabu (21/9/2022).
Ini dilakukan dalam upaya mendorong pembangunan dan akuntabilitas tata kelola keuangan desa yang baik.
Siskeudes online merupakan aplikasi transparansi keuangan Desa. BPKP bersama Kementerian Dalam Negeri membangun aplikasi tersebut pada tahun 2016.
Siskeudes merupakan aplikasi resmi pemerintah yang merupakan alat bantu dalam pengelolaan keuangan desa berbasis sistem infomasi yang bertujuan untuk memudahkan pemerintah desa dalam perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa berdasarkan Permendagri Nomor 20 tahun 2018, yang dibangun dan dikembangkan oleh tim pengembang Dirjen Bina Pemerintahan Desa bekerja sama dengan BPKP.
Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid S.E, M.M, Ph.D dalam sambutannya mengapresiasi dan mendukung penuh pelaksanaan Siskeudes online dan berharap semua pemerintah desa di tahun 2022 ini menggunakan aplikasi Siskeudes online, agar kinerja lebih efisien dan efektif.
“Saya percaya, sistem aplikasi keuangan desa secara online ini akan sangat membantu jajaran para perangkat di masing–masing desa dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan dana desa yang diterima. Selain lebih mudah dan lebih cepat, aplikasi sistem keuangan desa secara online ini akan membuat penggunaan Dana Desa menjadi lebih transparan dan lebih tepat sasaran,” jelas Bupati Laura.
Bupati juga tidak lupa terus mengingatkan perangkat desa untuk berhati-hati dalam mengelola dana desa dan benar-benar memanfaatkan sistem aplikasi ini dengan sebaik–baiknya.
“Saya perlu mengingatkan bahwa sebaik apapun sistem aplikasi yang dibuat, semuanya berpulang kembali kepada si pengguna sistemnya. secanggih apapun sistemnya, kalau memang niatnya tidak baik, maka pasti ada cara untuk mengakali sistem tersebut,” pintanya.
Pengalaman selama ini, dimana banyak kepala dan perangkat desa terpaksa harus berurusan dengan hukum karena menyelewengkan anggaran desa. Ini harus menjadi pelajaran agar tidak terulang kembali.
Sementara Dalam laporannya, Kepala Dinas PMD Nunukan Helmi Pudaaslikar menjelaskan bahwa launching Siskeudes Online dan Aplikasi ATKPD ini dilatarbelakangi oleh beberapa hal.
Pertama, saat ini Siskeudes yang digunakan di desa masih bersifat manual/offline, hal ini tentu menyulitkan bagi pemerintah daerah untuk melakukan konsolidasi data pelaksanaan APBDes se Kabupaten Nunukan dalam rangka pembinaan dan pengawasan atas pengelolaan Dana Desa dan transaksi pembayaran Dana Desa dilakukan secara tunai sehingga menyebabkan inefisiensi biaya karena tingginya biaya transportasi pencairan.
“Inefisiensi waktu (pembayaran dapat dilakukan jika bendahara desa berangkat ke kota/kecamatan yang tersedia layanan perbankan (Bankaltimtara), tidak aman karena memegang uang tunai, selain itu juga membutuhkan waktu untuk menyusun laporan transaksinya,” tambah Helmi.
Helmi juga melaporkan, pada hari ini akan diluncurkan Siskeudes Online pada 178 Desa (76 persen). Sisanya sebanyak 54 desa (23 persen) sedang dalam proses migrasi database offline ke server pusat dan Siskeudes Online ini merupakan implementasi yang kedua di Kaltara setelah Bulungan.
Menurut Helmi, dengan diluncurkannya Siskeudes Online dan ATKPD merupakan era baru pengelolaan keuangan permerintahan desa.
Lebih lanjut Helmi mengatakan bahwa ketersediaan jaringan internet tentunya sangat menunjang keberhasilan pelaksanaan Siskuedes online dan ATKP Desa.
Berdasarkan informasi dari Diskominfotik dan Persandian Nunukan, saat ini jumlah desa yang terlayani jaringan Internet untuk perangkat VSAT sebanyak 157 titik atau sudah mencapai 67 persen dan Tower 4G ada 3 lokasi di Kecamatan Lumbis dan 1 titik di Sekikilan, Kecamatan Tulin Onsoi, dan beberapa akses jaringan internet yang dibangun sendiri oleh perusahaan telekomunikasi seperti Telkomsel dan Indosat. (Muli/Mar/Tus)
Sumber: Bagian Prokompim Setda Nunukan
Discussion about this post