TARAKAN – Seperti tahun-tahun sebelumnya, menjelang akhir tahun, akan dibahas Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023. Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja juga akan melakukan hal itu.
Pemkot Tarakan akan membentuk Dewan Pengupaha Kota (DPK) yang di dalamnya bergabung sejumlah unsur, termasuk Pemkot Tarakan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh. Jika berkaca pengalaman sebelumnya, pembahasan biasanya digelar pada November.
“Biasanya di sekitar bulan November. Kebetulan SK tripartit masih kita siapkan. Kita minta perwakilan dari serikat buruh, dari pengusaha untuk duduk di dewan pengupahan kota, jadi akan dibicarakan di sana,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Tarakan Agus Sutanto, belum lama ini.
Menurutnya, semua hal yang berkaitan UMK, akan dibahas dalam pertemuan nanti, termasuk jika ada usulan. Karena itu, Agus Sutanto belum bisa memastikan akan kenaikan UMK.
“Itu kan nanti kesepakatan antara tiga pihak ini, khususnya dari pengusaha dengan serikat buruh dan akan di SK-kan melalui pemerintah,” ungkapnya.
Namun, menurut Agus Sutanto, bila melihat kondisi saat ini, kemunginkan UMK bisa naik karena ada beberapa indikator yang digunakan untuk menentukan UMK. Seperti inflasi dan lain-lain. “Melihat indikator itu kemungkinan bisa naik,” tuturnya. (jkr)
Discussion about this post