TARAKAN – Manajer PLN UP3 Kalimantan Utara (Kaltara) Aditya Darmawan memberi penjelasan terkait pamadaman listrik yang terjadi di Tarakan belakangan ini.
Aditya Darmawan turut menyambut aksi demo Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Bersatu pada Jumat (12/8/2022) siang, dan memberikan penjelasan kepada mahasiswa.
Usai menerima mahasiswa, kepada awak media, Aditya Darmawan men jelaskan pemadaman yang terjadi kemungkinan disebabkan dua hal.
“Terkait dengan pemadaman itu, seperti yang kami sampaikan, padam itu ada dua, karena pemeliharaan, yang satu karena gangguan,” ujarnya.
Menurut Aditya Darmawan, pihaknya tidak bisa memprediksi jika pemadaman disebabkan karena gangguan. Sebaliknya jika karena pemeliharaan terencana, pihaknya mengantisipasi dengan menyampaikan informasi melalui media sosial maupun notifikasi ke pelanggan melalui PLN mobile.
Adapun kompensasi terhadap pelanggan yang terdampak pemadaman, menurut Aditya Darmawan, langsung terakomodir di sistem. Mekanismenya, terlebihdulu diusulkan ke Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) untuk diverifikasi dan dievaluasi.
“Kami usulkan masuk ke dalam sistem, nanti akan dilakukan verifikasi dan evaluasi oleh teman-teman DJK. Setelah evaluasi, ada yang diapprove mungkin, ada yang tidak diapprove sesuai dengan TMP (tingkat mutu pelayanan) atau tidak, itu akan dievaluasi,” bebernya.
“Kalau memang posisinya memang melebihi TMP akan dikenakan kompensasi. Bentuknya langsung ke pengurangan tagihan listrik, mungkin bisa kita cek, di Permennya juga ada kriterianya berapa persen. Kalau untuk token langsung masuk ke tokennya,” jelasnya.
Besarannya sendiri, menurut Aditya Darmawan, sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM. Sebagai contoh, jika padamnya 2 jam di atas TMP Kalimantan Timur dan Kalimantan 7 jam, berarti kompensasinya 20 persen dari rekening minimum. Kompensasi itu langsung masuk ke token atau tagihan listrik pelanggan.
Berdasarkan TMP yang sudah masuk, jumlah pelanggan terdampak pemadaman sekira 3.500 pelanggan. Jumlah itu akan diverifikasi oleh DJK, karena kinerja pihaknya juga dipantau oleh DJK ESDM.
Dalam kesempatan itu, Aditya Darmawan juga bisa memahami tuntutan mahasiswa. Sebagai perusahaan publik, pihaknya memang wajib melayani pelanggan. Pihaknya pun telah berusaha maksimal melayani. Namun, butuh proses.
Adapun keluhan mahasiswa terkait sikap pihaknya yang sempat tidak menanggapi permohonan audisensi beberapa waktu lalu, Aditya Darmawan menilai lebih kepada kondisi yang tidak memungkinkan saat itu.
“Saya kan berkantor di Tanjung Selor, suratnya masuk, beliau berduka, ibu mertuanya meninggal, beliau di sini (Tarakan) juga baru menjabat. Kami mohon maaf, itu juga kelalaian kami. Tapi setelah ini mungkin kami juga akan kondolidasi teman-teman BEM untuk selalu bersinergi,” ungkapnya. (jkr)
Discussion about this post