TARAKAN – Kepolisian Resor (Polres) Tarakan mengamankan 14 anak diduga pelaku pengeroyokan terhadap dua korban pelajar SMP lainnya.
Peristiwa ini sendiri terjadi di pintu masuk lapangan futsal di Jalan Bhayangkara, Pasir Putih, Kelurahan Karang Anyar, pada 15 Agustus 2022.
Kejadian itu viral di media sosial dan diselidiki oleh Polres Tarakan. Namun, belakangan orangtua korban melapor ke kepolisian sehingga ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikkan.
“Jadi berdasarkan penyelidikan tersebut kami telah berhasil mengamankan 14 orang anak pelaku dan telah kami periksa dan kami tetapkan sebagai anak pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi melalui Kanit Pidum, Ipda Muhammad Farhan, Senin (22/8/2022).
Polres kemudian memeriksa 17 anak diduga pelaku, namun dari hasil pemeriksaan, ditetapkan 14 anak sebagai pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dibeberkan Farhan, diketahui bahwa perkara tersebut terjadi diakibatkan suporter SMP Y (disamarkan) terpancing emosinya melihat tim SMPN X (disamarkan) melakukan selebrasi.
Ketika pertandingan selesai, supporter SMP Y menunggu di depan pintu masuk lapangan futsal. Saat itu, salah satu anak pelaku pengeroyokan berteriak kepada korban.
“Belum sempat menjawab gerombolan tersebut langsung melayangkan pukulan dan tendangan seperti yang tergambar pada video yang viral baru-baru ini,” beber Farhan.
Dari keterangan saksi-saksi terlapor, teridentifikasi bahwa anak pelaku merupakan pelajar dari SMP Y. Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan guru dan kepala SMP tersebut untuk memintai keterangan anak pelaku.
Selanjutnya, pihaknya mendatangi rumah anak pelaku untuk dimintai keterangan di kantor polisi. Sehingga didapatlah 14 anak pelaku yang diduga terlibat dalam pengeroyokan.
“Kami kenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP subsider pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ancamnya.
Meski mengamankan, Farhan menegaskan bahwa pihaknya tidak menahan anak pelaku karena masih di bawah umur, di mana usia mereka antara 12 hingga 13 tahun. Pihaknya juga hanya menetapkan sebagai pelaku.
Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 lembar kaos dan beberapa pakaian yang digunakan anak-anak pelaku pada saat kejadian.
Dalam proses hukumnya, polisi akan melibatkan juga dari pihak eksternal untuk melakukan penelitian masyarakat dan diversi, karena masih di bawah umur.
Sementara itu, kondisi korban sendiri yang diketahui Farhan, kini telah membaik setelah sebelumnya mengalami luka-luka.
Untuk pecegahan, pihaknya melakukan tindakan preventif dengan mengingatkan orangtua melalui surat pernyataan untuk lebih mengawasi anaknya.
Kemudian dari pihak sekolah diharapkan dapat mengawasi anak didiknya ketika mengikuti pertandingan dengan menjaga sportivitas. (jkr)
Discussion about this post