TARAKAN – Kondisi Embung Binalatung yang kembali mengering membuat Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Alam Tarakan terpaksa menghentikan pendistribusian air ke pelanggan.
Embung Binalatung diperkirakan telah mengering sejak semingguan lalu. Dari pantauan jendelakaltara.co, air hanya tersisa di sekitar pintu embung. Selebihnya hanya terlihat lumpur.
“Ini kering sudah sejak seminggu terakhir. Jadi kami menghentikan produksi IPA Binalatung (Kampung Satu) karena airnya sudah enggak ada,” ujar Direktur Perumda Tirta Alam Tarakan Iwan Setiawan, Kamis (18/8/2022).
Dampak tidak produksinya IPA Kampung Satu, membuat sekira 13 ribuan pelanggan di Tarakan Tengah dan Tarakan Timur, tidak teraliri air bersih dari Perumda Tirta Alam Tarakan.
Sementara, daerah lainnya masih aman karena disuplai dari embung yang masih memiliki air baku. Pihaknya pun tidak bisa melakukan penggiliran air.
“Tidak bisa, karena tidak ada airnya,” imbuh Iwan Setiawan.
Menurutnya, mestinya kondisi ini bisa teratasi tahun ini andai IPA Indulung telah beroperasi. IPA Indulung sendiri telah selesai dipasang dan siap menyuaplai air baku dari embung Indulung. Namun belum mendapat suplai listrik untuk mendukung produksi.
Namun, menurut Iwan Setiawan, PLN saat ini sedang mengupayakan pembangunan jaringan listrik ke IPA Indulung yang diperkirakan rampung pada Oktober.
“Tahun ini, Insya Allah PLN sedang mengerjakan, nanti bulan 9, bulan 10, PLN berjanji untuk selesai, teraliri di Embung Indulung. Insya Allah tahun depan kalau musim seperti ini, Binalatung kering, sudah bisa diatasi,” tuturnya.
Diakui Iwan Setiawan, Embung Binalatung sangat berharap pada hujan. Karena tidak ada aliran sungai di sekitarnya. Berbeda dengan Embung Persemaian, Indulung maupun embung lain yang didukung dengan aliran sungai.
“Di sini tidak ada sungainya, cuma nampung. Iya Ada hujan ada airnya, kalau tidak ada hujan airnya habis,” tuturnya.
Sementara itu, Perumda Tirta Alam Tarakan akan mengusulkan ke kondisi embung yang mengering akan dimanfaatkan untuk membenahi.
Namun, untuk pengerukkan lumpur, menurut Iwan Setiawan, menjadi kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan VI yang berkedudukan di Samarinda, karena Embung Binalatung masih aset Kementerian PUPR.
“Embung Binalatung ini kan masih di bawah BWS, statusnya masih pinjam pakai, termasuk perbaikan-perbaikan itu yang biayai BWS, bukan PDAM. Kewenangan sepenuhnya untuk mengeruk melakukan treatment lain-lain itu semuanya di BWS,” ungkapnya. (jkr)
Discussion about this post