TARAKAN – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) di Tarakan mengimbau masyarakat untuk teliti dalam membeli produk kosmetik.
Balai POM di Tarakan masih banyak menemukan kosmetik mengandung bahan berbahaya dan tidak memiliki izin edar atau ilegal beredar di Kalimantan Utara (Kaltara).
Terbaru, dari hasil pengawasan pasar di Tarakan dan Malinau pada Juli 2022, Balai POM di Tarakan menyita 307 jenis dengan lebih dari 1.700 pcs produk kosmetik mengandung bahan berbahaya dan tanpa izin edar atau ilegal.
Hal ini membuat Balai POM di Tarakan prihatin. Upaya pencegahan pun dilakukan dengan terus mengimbau masyarakat teliti dalam membeli produk kosmetik.
Masyarakat bisa melakukan beberapa cara, di antaranya mengecek dengan memanfaatkan aplikasi BPOM mobile.
“Pastikan ada nomor BPOM-nya. Tetapi kita kadang kala terkecoh, sudah ada izin BPOM-nya ternyata palsu. Oleh karena itu selalu katakan download aplikasi BPOM mobile. Masukkan nomornya, pastikan itu sesuai dengan produk, kalau tidak sesuai pasti palsu,” ujarnya Kepala Balai POM di Tarakan Herianto Baan kepada awak media, Kamis (4/8/2022).
Cara lainnya, beber Herianto, masyarakat mengecek lebalnya. Jika kosmetik tersebut produk luar negeri, harus ada nama distributor di labelnya.
“Kalau tidak ada nama distributornya pasti ilegal. Karena tidak ada yang bertanggungjawab di sini. Jadi harus ada distributornya. Kalau produksi dalam negeri harus pastikan nama pabriknya dan alamatnya,” tegasnya.
Cara lain, masyarakat harus memastikan kemasannya masih baik atau tidak rusak. Yang lebih penting jika membeli kosmetik lewat online, minta terlebihdulu nomor izin dan cek melalui BPOM mobile untuk memastikan produk kosmetik tersebut asli atau palsu. (jkr)
Discussion about this post