TARAKAN – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) di Tarakan siap mendampingi pelaku usaha di Kalimantan Utara (Kaltara) untuk mengurus izin edar ke Badan POM.
Hingga Agustus 2022, sebanyak 11 produk UMKM dari Kaltara telah mengantongi izin edar. Ini tidak lepas dari upaya pendampingan yang dilakukan Balai POM di Tarakan.
“Sampai Agustus ini, izin edar dari BPOM yang sudah keluar itu 11 produk UMKM dari Kaltara. Produknya meliputi sambel, ada air minum dalam kemasan, ada produk pangan yang lain semacam kue dan sebagainya,” ujar Kepala Balai POM di Tarakan Herianto Baan.
“Kita dari BPOM siap mendampingi dari awal, terkait dengan bagaimana mensetting tempat produksinya supaya alur produksinya sesuai, jangan kerja tumpang tindih pencemaran silang dan sebagainya, yang terpenting punya komitmen,” ucapnya saat diwawancarai awak media di kantornya, belum lama ini.
Mengenai biaya, Herianto Baan menegaskan bahwa hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang. Biaya yang dikeluarkan juga tidak diterima BPOM secara langsung, melainkan melalui rekening. Itu dilakukan untuk menjaga integritas BPOM.
Namun, diakui Herianto Baan, proses mendapatkan izin edar butuh waktu, tergantung produk yang diusulkan.
Ia mencontohkan untuk produk kosmetik, harus dilakukan pengujian terlebihdulu dan hal itu membutuhkan waktu. Namun, dampak positifnya jika memiliki izin edar, pelaku usaha berpotensi mendapatkan penghasilan hingga miliaran rupiah.
Namun, ada juga produk yang tanpa melalui pengujian. Seperti produk olahan pangan risiko rendah yang tidak menggunakan bahan tambahan pewarna dan pengawet. Izin edarnya bisa lebih cepat keluar.
Herianto Baan menjamin mengurus izin edar tidak sulit, sepanjang pelaku usaha memenuhi syarat.
“Tidak ribet sebenarnya, nanti kita damping, gampang saja, nanti kita akan dampingi,” ungkapnya. (jkr)
Discussion about this post