• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

SE Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Diberlakukan, Gubernur Imbau Masyarakat Ikuti Aturan  

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
13 Jul 2022
0 0
0
SE Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Diberlakukan, Gubernur Imbau Masyarakat Ikuti Aturan  

Gubernur Kaltara Drs. H. Zainal Arifin Paliwang S.H, M.Hum. (foto: DKISP Kaltara)

0
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TANJUNG SELOR – Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19.

SE yang ditandatangi Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Juli ini mulai berlaku pada 17 Juli 2022.

BacaJuga

Pemprov Tuntaskan Legalitas Lahan BPVP, Pembangunan Pusat Pelatihan Vokasi Segera Dimulai

18 Juni 2026

Menuju Pemerintahan Lebih Terbuka, KI Kaltara Perluas Jangkauan Evaluasi

15 Juni 2026

Sekprov Ajak ASN Dukung Sensus Ekonomi dan Jaga Komitmen Tata Kelola Keuangan

15 Juni 2026

Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Drs. H. Zainal Arifin Paliwang S.H, M.Hum mengimbau masyarakat agar mengikuti peraturan yang ditetapkan pemerintah, dalam hal ini Satgas Penanganan Covid-19.

Gubernur meminta agar seluruh wilayah di Provinsi Kaltara menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang dalam negeri maupun luar negeri.

“Saya minta agar masyarakat di Provinsi Kaltara ikuti aturan. Hal ini bertujuan untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan Covid-19,” pinta Gubernur.

Berdasarkan SE Satgas Covid-19 Nomor 21/2022, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan SE tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Baik di Dalam Negeri Maupun Luar Negeri di Masa Pandemi Covid-19.

Untuk perjalanan dalam negeri, kata Gubernur, Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 SE. Yakni SE Nomoro 68 (transportasi laut), SE Nomor 70 (transportasi udara), SE Nomor 72 (perkeretaapian) dan SE Nomor 73 (transportasi darat).

Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 3 SE. Yakni SE Nomor 69 (transportasi laut), SE Nomor 71 (transportasi udara) dan SE Nomor 74 (transportasi darat).

Untuk diketahui, adapun secara umum yang diatur di dalam SE terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut.

Pertama telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Kedua, vaksinasi dosis kedua wajb menunjukkan hasil negatif rapid test antigen (1×24) jam, atau hasil tes negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.

Ketiga, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Keempat terhadap kasus komorbid atau penyakit yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi. Namun, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit (RS) Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Pada SE keenam disebutkan pada usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Sedangkan pada usia di bawah 6 tahun, dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Aturan ini, kata Gubernur, dikecualikan untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum.

Misal, perjalanan dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Dalam mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19, masyarakat diimbau untuk tetap waspada menghadapi pandemi Covid-19 dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker, serta segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh dan agar dapat melakukan perjalanan tanpa harus melakukan tes antigen/PCR. (dkisp)

Tags: #gubernurkaltara#kaltaradihati#pemprovkaltara#protokolkesehatan#satgascovid-19#zainalarifinpaliwang

Discussion about this post

  • Disdik Tarakan Buka Pendaftaran SPMB SD-SMP Mulai 29 Juni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik 11 Pejabat, Wali Kota Tarakan Tekankan Transisi ke Manajemen Talenta dan Evaluasi Kinerja Berkala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Budhi Wong Laporkan Dugaan Keterangan Palsu ke Polres Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 672 Lowongan Kerja Tersedia di Bulungan Job Fair 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evaluasi Sebulan Ekspor Komoditi Ungulan Kaltara Lewat Udara, Karantina Sebut 95% Komoditi Masih Lewat Jalur Backdoor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Parlementaria

DPRD Kaltara Kawal Perlindungan Sosial bagi Pekerja Program MBG

by Redaksi Jendela Kaltara
21 Juni 2026
0

TARAKAN - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal pelaksanaan Program...

Read moreDetails

Cari Solusi Ekspor Perikanan, Hasan Saleh Gelar Sosialisasi dan Dialog Bersama Pelaku Usaha di Tarakan

21 Juni 2026

Lantik 11 Pejabat, Wali Kota Tarakan Tekankan Transisi ke Manajemen Talenta dan Evaluasi Kinerja Berkala

20 Juni 2026

Wali Kota Tarakan Imbau Masyarakat Terima Petugas Sensus Ekonomi 2026

20 Juni 2026

Bupati Bulungan Raih Anugerah Sahabat Pers Indonesia 2026 dari SMSI

20 Juni 2026

Tag

#anggotadprdkaltara #asminlaurahafid #ASN #bulungan #bupatibulungan #bupatinunukan #bustan #covid-19 #dprdkaltara #gubernurkaltara #hasanbasri #idulfitri #kaltara #kaltaradihati #kapoldakaltara #khairul #konikaltara #kontingenkaltara #kormikaltara #KPwBIprovinsikaltara #nunukan #pemilu2024 #pemkabbulungan #pemkabnunukan #pemkottarakan #pemprovkaltara #pileg #pilkada2024 #pilpres #pjwalikotatarakan #poldakaltara #polisi #polrestarakan #polri #presisi #ramadan #senatorkaltara #syarwani #tarakan #tarakanhibot #tarakansmartcity #wakilgubernurkaltara #walikotatarakan #yansentp #zainalarifinpaliwang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan