NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan melakukan soft launching penerapan tanda tangan elektronik pada naskah dinas di Ruang Rapat VIP Lantai 4 Kantor Bupati Nunukan, Rabu (27/7/2022).
Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid S.E, M.M. Ph.D meresmikan pemberlakuan tanda tangan elektronik yang diluncurkan oleh Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Nunukan tersebut.
Hadir juga Sekretaris Daerah Serfianus, Asisten Administrasi Umum Syafarudin, Kepala Diskominfotik Nunukan Kaharuddin serta para kepala organinasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Nunukan.
Dalam sambutannya. Bupati Asmin Laura Hafid mengatakan penerapan tanda tangan elektronik pada naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah merupakan salah satu kebijakan yang diambil dalam upaya menjawab ekspektasi publik terhadap percepatan pelayanan publik.
Bagi Pemkab Nunukan, penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sudah berlangsung beberapa tahun lalu, namun mulai terpola dan terencana secara sistematis sejak dua tahun terakhir melalui integrasi aplikasi yang dikembangkan oleh pemerintah pusat dengan aplikasi yang dibangun dan dikembangkan secara mandiri oleh tenaga IT pemkab Nunukan.
Bupati Laura meminta kepada setiap aparatur pemerintahan termasuk kepala perangkat daerah harus dan wajib melek teknologi, tidak boleh lagi gagap teknologi.
“Proses pelayanan administrasi sudah di tangan kita, yaitu HP pintar (smartphone) yang kita miliki. Maka pelayanan publik tidak lagi dibatasi ruang dan waktu. Dengan perangkat teknologi komunikasi yang kita miliki, pelayanan publik atau pelayanan administrasi pemerintahan bisa dilakukan dan diputuskan di manapun dan kapan pun,” ucap bupati.
Penerapan tanda tangan elektronik di lingkungan Pemkab Nunukan adalah tanda tangan elektronik yang tersertifikasi. Pemerintah daerah melalui Diskominfotik sudah bekerja sama dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BsrE) satu unit khusus dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Selain itu, keuntungan penerapan tanda tangan elektronik adalah memangkas waktu dan proses dokumen, hemat biaya, identitas terjamin dan ramah lingkungan. Itulah pertimbangan yang menjadi dasar mengapa perlu diterapkan tanda tangan secara elektronik.
“Untuk suksesnya kebijakan ini, melalui kesempatan ini saya memerintahkan kepada seluruh kepala perangkat daerah, pejabat dan pegawai di lingkungan pemerintah Kabupaten Nunukan mendukung pelaksanaan kebijakan tanda tangan elektronik ini. Terima kasih, selamat berselancar lebih jauh pada dunia digital untuk peningkatan kualitas pelayanan publik kita,” tutup Laura. (Tim Liputan)
Sumber: Bagian Prokompim Setda Nunukan
Discussion about this post