TARAKAN – Pergantian Antar Waktu (PAW) Khaeruddin Arief Hidayat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara bergantung pada Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Bebas dari persoalan hukum, Khaeruddin Arief Hidayat tersandung masalah di karier politiknya, setelah Dewan Pimpinan Pusat (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Kaltara mengajukan permohonan PAW dan telah disetujui DPP PAN.
Namun, menurut Wakil Ketua DPRD Kaltara Andi Hamzah, sampai kemarin pihaknya belum memproses permohonan yang diajukan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Kaltara.
Selain karena kesibukan anggota dewan yang padat, paling penting adalah belum terbitnya Surat Keputusan (SK) pemberhentian Khaeruddin Arief Hidayat sebagai anggota DPRD Kaltara dari Kementerian Dalam Negeri.
Selama belum ada SK pemberhentian dari Kemendagri, Andi Hamzah tegaskan Khaeruddin Arief Hidayat masih anggota DPRD Kaltara yang sah.
“Surat yang dilayangkan DPW PAN Kalimantan Utara ke Kantor Sekretariat DPRD Kaltara memang sudah masuk. Namun waktu itu anggota DPRD semua dinas luar, sehingga tidak berproses, karena masuknya kalau tidak salah di saat teman-teman dinas luar, sementara kita kembali, belum lagi sempat kita proses, reses lagi. Sementara reses, pak Arief dinyatakan bebas,” ujar Andi Hamzah.
“Kami tetap menghargai maksud dan tujuan pengajuan surat PAW dari DPW PAN, tapi di sisi lain kami juga menghargai pak Arief sebagai anggota DPRD yang sah karena sampai saat ini belum ada SK dari Kemendagri,” lanjut politisi Partai Gerindra ini.
Alasan lain, Andi Hamzah menilai pengajuan PAW harus dilengkapi dengan putusan hukum. Karena pihaknya juga menghindari kesalahan jika memproses tanpa landasan hukum.
Terlepas belum terbitnya SK pemberhentian dari Kemendagri, Andi Hamzah menyarankan kepada Khaeruddin Arief Hidayat maupun DPW PAN Kaltara dapat menyelesaikan persoalan tersebut secara internal. Karena atas nama Lembaga, pihaknya tidak bisa mencampuri hal itu. (jkr)



















Discussion about this post