TARAKAN – Perjuangan Khaeruddin Arief Hidayat untuk mempertahankan haknya berbuah hasil, setelah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional membatalkan surat pemberhentian tetapnya sebagai anggota PAN.
Dewan Pimpinan Pusat (DPW) mengkonfirmasi telah menerima surat terbaru dari DPP PAN pada Senin (6/6/2022) malam, terkait hal itu.
Surat bernomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/159/IV/2022 berisi tentang Pembatalan SK DPP PAN Nomor PAN/A/KPTS/KU-SJ/100/IV/2022 tentang Pemberhentian Tetap Khaeruddin Arief Hidayat sebagai anggota PAN.
“Berdasarkan SK tersebut artinya DPP sudah membatalkan surat keputusan yang tanggal 13 Maret,” ujar Ketua DPW PAN Kaltara Makbul kepada awak media.
Pertimbangannya, sesuai isi surat tersebut, menurut Makbul, salah satunya berdasarkan petikkan putusan banding Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda pada 30 Mei 2022.
Dalam amar putusannya dinyatakan bahwa terdakwa H. Kharuddin Arief Hidayat SE, M.Si tidak terbukti secara dan menyakinkan bersala melakukan tindak pidana yang didakwakan.
Karena itu, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan tersebut serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan.
Dengan terbitnya surat tersebut, Makbul juga menegaskan bahwa mantan Wakil Wali Kota Tarakan periode 2014-2019 itu masih sah sebagai anggota DPRD Kaltara.
“Dengan adanya surat pembatalan ini tentu pak Arief Hidayat masih menjadi anggota DPRD,” tegasnya.
SK DPP PAN tersebut, menurut Makbul, juga telah diserahkan kepada Sekretariat DPRD Kaltara, yang ditembukan ke Gubernur Kaltara dan KPU Kaltara. (jkr)
Discussion about this post