NUNUKAN – Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid hadiri launching program BPJS Ketenagakerjaan bagi pemuka agama (imam dan pengurus masjid) kerjasama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, BPJAMSOSTEK dan Baznas Nunukan.
Acara ini juga dihadiri Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suandha, Wakil Ketua III Baznas Nunukan Ambotuo serta Kepala OPD terkait di ruang pertemuan VIP Lantai IV Kantor Bupati Nunukan, Jumat (10/6/2022).
Dalam acara tersebut, dilakukan simbolis penyerahan kartu kepesertaan dan santunan kematian kepada para imam dan pengurus masjid, serta para mustahiq Baznas Nunukan.
Bupati Laura menyambut baik program tersebut yang merupakan produk jaminan yang sangat penting. Disamping BPJS Kesehatan, juga yang dibutuhkan masyarakat dan ketenagakerjaan.
“Apa yang akan kita lakukan pada hari ini merupakan wujud dari perhatian dan kepedulian dari pemerintah kepada tokoh-tokoh agama yang ada di Kabupaten Nunukan,” ucap Bupati.
Menurut Bupati, para imam dan pengurus masjid serta mustahiq Baznas memiliki peran yang luar biasa dalam membangun rohani dan keimanan masyarakat, juga memiliki tanggungjawab moral untuk senantiasa merawat dan memakmurkan rumah-rumah Allah Subhanahu Wa Ta’ala dimana pun berada.
Maka dengan diikutkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan para imam dan pengurus masjid serta mustahiq Baznas bisa lebih tenang dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab yang diembannya.
“Terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya saya sampaikan kepada Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Nunukan yang memiliki inisiatif untuk mengikutkan para imam dan pengurus masjid serta mustahiq Baznas sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Sementara itu Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suandha dalam sambutannya mengungkapkan bahwa launching ini merupakan bagian dari semangat negara untuk lebih hadir dalam melindungi warga negaranya lewat suatu program jaminan sosial.
“Sebagai penyelenggara yang merupakan program negara, jika program ini khususnya di wilayah Nunukan mencakup 90 persen, tentu kita semua akan merasa tenang dengan adanya perlindungan ini,” ujarnya.
Asep juga turut menjelaskan pentingnya jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja formal yang kemudian mendapatkan ujian berupa pemutusan kerja.
Menurutnya, hal itu akan dijamin jika menjadi peserta jaminan kehilangan pekerjaan, yang dalam 6 bulan pertama dengan asumsi belum mendapat pekerjaan, maka sebagian upahnya akan dibayarkan oleh BPJS yang nilainya tergantung dari upah terakhir yang dibayarkan.
“Mudah-mudahan program-program ini akan membantu dan memberikan perlindungan, kita tidak mendoakan itu terjadi tapi negara berjanji kepada seluruh pekerja yang terlindung lewat program jaminan sosial akan merasakan manfaat itu,” tutupnya.
Acara diakhiri dengan penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan non ASN di sekretariat daerah oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta dan penyerahan santunan jaminan kematian dan beasiswa kepada anak tenaga kerja/ahli waris. (Tim Liputan)
Sumber: Bagian Prokompim Setda Nunukan
Discussion about this post