TARAKAN – Khaeruddin Arief Hidayat sudah bebas dari persoalan hukum yang menjeratnya setelah Pengadilan Tinggi Samarinda memutuskan tidak terbukti bersalah dari perkara dugaan mark up anggaran pengadaan lahan Kelurahan Karang Rejo.
Namun, karier politiknya terancam redup karena Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) telah menyetujui Pergantian Antar Waktu (PAW) Khaeruddin Arief Hidayat.
Beredar Surat persetujuan DPP PAN yang menyetujui Khaeruddin Arief Hidayat digantikan Rakhmat Majid Gani sebagai anggota DPRD Kaltara.
Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Sekjen PAN Eddy Soeparno, yang ditembuskan kepada Mendagri, pimpinan DPRD Kaltara, KPU Provinsi Kaltara dan Gubernur Kaltara.
Tidak hanya itu, sebelum terbitnya surat persetujuan PAW terserbut, DPP PAN ternyata terlah memberhentikan Khaeruddin Arief Hidayat sebagai kader PAN. Itu juga terungkap dalam surat tersebut.
Adapun surat itu tertulis bahwa memperhatikan surat DPW PAN Provinsi Kaltara Nomor: PAN/A/K-S/051/III/2022 tanggal 30 Maret 2022, perihal permohonan PAW Khaeruddin Arief Hidayat karena telah diberhentikan sebagai Anggota PAN berdasarkan Surat Keputusan DPP PAN Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/100/IV/2022 per tanggal 13 April 2022 tentang Pemberhentian tetap Khaeruddin Arief Hidayat sebagai anggota PAN, maka memutuskan menyetujui PAW Anggota DPRD Kaltara Khaeruddin Arief Hidayat dan digantikan Rakhmad Majid Gani peraih suara terbanyak ketiga hasil Pemilu Anggota DPRD Kaltara Dapil 1.
Saat awak media mengkonfirmasi kebenaran itu kepada Sekretaris DPW PAN Kaltara Makbul, ia membenarkan. Surat itu keluar berdasarkan statusnya ketika itu sebagai tahanan.
“Memang benar adanya surat DPP tersebut. Atas dasar penahanan saudara Arief di hari pertama. Kemudian berlanjut SK dari pusat pada tanggal 13 April, kemudian proses PAW di tanggal 27 April dan di 25 Mei,” ujar Makbul.
Namun, Makbul menilai keputusan itu masih bisa diubah. Karena dalam isi surat DPP PAN juga menyatakan bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam Surat Keputusan itu dapat diubah dan diperbaiki kembali seperlunya apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan.
“Segala sesuatu yang terdapat dalam keputusan tersebut, itu masih bisa diubah, berdasarkan Surat Keputusan dari DPP,” ungkapnya.
Untuk itu, Makbul memperkirakan, Ketua DPW PAN Kaltara Ibrahim Ali akan berkoordinasi dengan DPP PAN di Jakarta guna melaporkan perkembangan kasus hukum Khaeruddin Arief Hidayat yang sudah bebas.
“InsyaAllah nanti mungkin akan ada pertemuan antara DPW dan DPP, mungkin akan ada informasi terbaru dari DPP,” ungkapnya.
Disinggung sikap DPW PAN yang mengajukan permohonan PAW saat proses hukum Khaeruddin Arief Hidayat belum inkrah, Makbul hanya menilai bahwa sikapnya partainya juga punya dasar dan partainya ingin ke depan lebih baik.
“Artinya pengambilan keputusan tersebut juga berdasar. Namun memang dalam perjalanannya, hal-hal yang kita tidak ketahui seperti apa ke depannya, itu juga bisa terjadi,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya, Surat Keputusan DPP PAN terkait persetujuan PAW Khaeruddin Arief Hidayat, sudah masuk di DPRD Kaltara dan sedang diproses dan ditembuskan ke KPU Kaltara. (jkr)
Discussion about this post