TARAKAN – Kepala Balai Karantina Pertanian Tarakan menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi II DPRD Kota Tarakan.
RDP tersebut membahas terkait antisipasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terhadap hewan ternak di Tarakan menjelang Iduladha. Pertemuan ini juga dihadiri oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Tarakan, Dinas Kesehatan Tarakan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tarakan.
Pada forum tersebut, Kepala Balai Karantina Pertanian Tarakan A. M. Alfian menegaskan bahwa seluruh hewan ternak berkuku belah yang masuk Tarakan berasal dari daerah bebas PMK dan telah dilakukan tindakan karantina di daerah asal dan dilengkapi sertifikat kesehatan.
“Sebelum diberangkatkan hewan tersebut telah dikarantina selama 14 hari di daerah asal dan setelah sampai di Kota Tarakan, dilakukan kembali pemeriksaan fisik, dokumen dan desinfeksi media pembawa dan alat angkut oleh Pejabat Karantina. Telah dilakukan serangkaian tindakan sehingga kami menjamin hewan ternak tersebut sehat,” ungkap Alfian dalam rilis Balai Karantina Pertanian Tarakan.
Ia juga memamparkan bahwa pihaknya telah menggandeng TNI, Polri dan Instansi terkait lainnya untuk bersinergi meningkatkan pengawasan lalulintas media pembawa khususnya hewan ternak sehingga pemasukan secara ilegal dapat terkontrol.
Selain itu juga sesuai arahan Menteri Pertanian bahwa pihaknya telah gencar melakukan sosialisasi PMK di platform media sosial dan beberapa media lain.
“PMK bukan zoonosis, bukan penyakit yang dapat menular ke manusia sehingga masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengkonsumsi daging sapi khususnya menjelang Idul Adha selama daging tersebut telah dimasak dengan benar telah mencapai minimal suhu 70 derajat selama 30 menit”, tutupnya. (*)
Sumber: Balai Karantina Pertanian Tarakan
Discussion about this post