MALINAU – Kepolisian Resort (Polres) Malinau berhasil menangkap 2 orang diduga pembuat dan pengedar uang palsu di Bumi Intimung.
Penangkapan ini menindaklanjuti viralnya temuan uang yang diragukan keasliannya itu oleh seorang pedagang kaki lima di Kecamatan Malinau Kota. Ia menerima 3 lembar uang pecahan Rp 100 ribu dari pembeli pada Sabtu (28/5/2022).
“Sebenarnya viral dari dua hari yang lalu,,” ujar Kapolres Malinau AKBP Reza Pahlevi melalui Kasat Reskrim Iptu Wisnu Bramantio, Senin (30/5/2022).
Namun, menurut Wisnu, informasi ini sebenarnya sudah diterima pihaknya sebelum bulan puasa. Berawal informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikkan.
Bersamaan viralnya penemuan uang diragukan keasliannya beberapa hari lalu, pihaknya juga mendapatkan titik terang terkait tersangka.
“Pas viral, kebetulan kami dapat titik terang langsung kami amankan tersangka,” tuturnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Wisnu mengaku pihaknya menangkap tersangka diduga pembuat uang palsu sebanyak 2 orang.
“Kalau perannya mereka pembuat, mereka bersama-sama membuatnya,” ungkapnya.
Menurut Wisnu, tersangka mengaku mulai membuat uang palsu pecahan Rp 100 ribu sejak Februari 2022 dengan jumlah lebih dari Rp 10 juta.
“Keterangan dari dia, buatnya awal bulan 2, sekitar 10 juta lebih.
Dari jumlah itu, menurut Wisnu, pihaknya mengamankan Rp 3,8 juta. Sisanya diduga sudah tersebar. Modusnya, uang palsu itu dibelanjakan di toko-toko, termasuk mentransfer melalui agen pengiriman uang.
Pihaknya juga masih mendalami kemungkinan adanya orang lain yang terlibat dalam kasus ini. Jika ada, pihaknya kan memproses juga. (jkr)
Discussion about this post