• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional
    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

    Gajah Sebuku Maskot Porwada II Kaltara 2026, Lambangkan Semangat Jurnalis Nunukan

    SIWO PWI Nunukan Matangkan Persiapan Porwada II Kaltara

    Lapas Tarakan Bekali WBP dengan Pelatihan Bimbingan Kemandirian

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

    Gajah Sebuku Maskot Porwada II Kaltara 2026, Lambangkan Semangat Jurnalis Nunukan

    SIWO PWI Nunukan Matangkan Persiapan Porwada II Kaltara

    Lapas Tarakan Bekali WBP dengan Pelatihan Bimbingan Kemandirian

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

Berlakukan Permendagri 73 Tahun 2022, Ini Ketentuannya

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
28 Mei 2022
0 0
0

Kepala Disdukcapil Tarakan Hamsyah. (foto: jendelakaltara.co)

0
SHARES
141
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TARAKAN – Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tarakan juga telah menerapkan aturan tersebut mulai bulan ini.

BacaJuga

Terkait Penundaan Relokasi Pedagang, Camat Tarakan Timur akan Koordinasi Dulu dengan Wali Kota

27 Januari 2026

Sejumlah Personel Polres Tarakan Terima Penghargaan Satyalancana Pengabdian dan Reward

27 Januari 2026

Pemkot Tarakan Miliki Cadangan Beras 5.845,89 Kg, Bisa Digunakan untuk Keadaan Darurat

26 Januari 2026

Di antara ketentuannya, setiap anak baru lahir yang akan dimasukkan dalam dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) atau Akte Kelahrian, namanya minimal memiliki dua suku kata.

“Nama harus dua kata. Seperti satu dua, dua kata. Kalau satu saja, satu kata,” ujar Kepala Disdukcapil Tarakan Hamsyah, belum lama ini.

Disamping itu, Hamsyah lebih lanjut menjelaskan, karakter yang digunakan pada nama maksimal 60 karakter, termasuk spasi.

Ketentuan itu juga mengatur terkait penyingkatan nama. Dicontohkan Hamsyah, seperti Muhammad yang disingkat “Muh”, atau Abdul yang disingkat “Abd”.

Nama juga tidak boleh diberikan tanda baca. Seperti tanda petik (‘) dalam nama Mutma’inah, serta tidak boleh memberikan titel atau apapun di dalam akte kelahiran.

Sementara untuk marga dalam nama, menurut Hamsyah, harus disebutkan secara lengkap, tidak boleh disingkat.

Ia mencontohkan seperti Hamsyah Pasaribu, maka apabila kata “Pasaribu” adalah marga, maka tidak boleh disingkat dengan huruf “P”, harus ditulis lengkap.

“Disebuti lengkap tidak boleh disingkat,” ungkapnya.

Dengan terbitnya aturan tersebut, Disdukcapil Tarakan telah menerapkannya dalam pembuatan dokumen kependudukan bagi anak baru lahir.

“Itu berlaku bulan Mei ini. Setiap warga negara Indonesia datang ke Dukcapil untuk dimasukkan data kependudukannya yang baru lahir di dalam kartu keluarga itu, harus mentaati regulasi tersebut,” ujarnya. (jkr)

Tags: #disdukcapiltarakan#dokumenkependudukan#pemkottarakan#permendagri

Discussion about this post

  • Disdik Tarakan Salurkan Donasi Kemanusiaan Rp126 Juta untuk Korban Banjir Bandang di Sumatera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Penganiayaan di Karang Anyar Pantai, Polisi Tetapkan Dua Tersangka, Satu Orang Masih Diburu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyelesaian Batas Negara RI-Malaysia Berjalan Sesuai Rencana, BPP Kaltara Pastikan Tidak Ada Desa yang Hilang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepergian Syafril Husin Sisakan Duka Mendalam, Mukhlis Ramlan: Kami Sangat Kehilangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KONI Kaltara Turut Belasungkawa, Atlet Panjat Tebing Philipus Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tarakan

Terkait Penundaan Relokasi Pedagang, Camat Tarakan Timur akan Koordinasi Dulu dengan Wali Kota

by Redaksi Jendela Kaltara
27 Januari 2026
0

TARAKAN - Pihak Kecamatan Tarakan Timur akan meminta arahan Wali Kota Tarakan terlebih dulu dalam menanggapi permintaan Dewan Perwakilan Rakyat...

Read moreDetails

DPRD Tarakan Minta Rencana Relokasi Pedagang Ditunda Sampai Difungsikan Pasar Rakyat

27 Januari 2026

Pemkot Puji Penyelenggaraan Mini Expo Lokal UMKM, Tanpa Gunakan APBD Tarakan

27 Januari 2026

Kepala BGN Resmikan SPPG di Sebatik

27 Januari 2026

Sejumlah Personel Polres Tarakan Terima Penghargaan Satyalancana Pengabdian dan Reward

27 Januari 2026

Tag

#anggotadprdkaltara #asminlaurahafid #ASN #bulungan #bupatibulungan #bupatinunukan #bustan #covid-19 #dprdkaltara #gubernurkaltara #hasanbasri #idulfitri #kaltara #kaltaradihati #kapoldakaltara #khairul #konikaltara #kontingenkaltara #kormikaltara #KPwBIprovinsikaltara #nunukan #pemilu2024 #pemkabbulungan #pemkabnunukan #pemkottarakan #pemprovkaltara #pileg #pilgubkaltara #pilkada2024 #pilpres #pjwalikotatarakan #poldakaltara #polisi #polrestarakan #polri #presisi #senatorkaltara #syarwani #tarakan #tarakanhibot #tarakansmartcity #wakilgubernurkaltara #walikotatarakan #yansentp #zainalarifinpaliwang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan