DENPASAR – Pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) bakal menyiapkan regulasi untuk mengatur penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Gubernur Kaltara Drs. H. Zainal Arifin Paliwang S.H, M.Hum mengungkapkan dana CSR harusnya disalurkan kepada pemerintah sebagai tambahan PAD.
“Cukup banyak perusahaan yang beroperasi di Kaltara. Kita akan inventarisir dan mengatur regulasinya, sehingga terdapat sumber PAD lain yang sesuai aturan,” jelas Gubernur, Senin (9/5/2022).
Selama ini, kata Gubernur, CSR disalurkan secara mandiri oleh perusahaan. Karena itu, melalui regulasi tersebut, dana CSR dapat disalurkan melalui pemerintah agar lebih tepat sasaran.
“Karena yang tahu kondisi masyarakat, tentu saja pemerintah,” jelasnya.
Gubernur juga meminta agar Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dapat menghitung potensi penerimaan PAD dari CSR perusahaan. Pasalnya, jika ditaksir, nilainya cukup besar dengan melihat jumlah perusahaan yang beroperasi di Kaltara.
“Sumber PAD ini sangat rasional. Bisa dikejar dan ada pangsanya. Potensinya bisa sampai Rp 200 miliar per tahun,” ujarnya.
Selain PAD dari CSR, juga terdapat sumber PAD melalui pajak perusahaan. Artinya, perusahaan yang beroperasi harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kaltara. Dikatakannya, banyak perusahaan yang bekerja di Kaltara namun masih menggunakan NPWP luar Kaltara.
“NPWP-nya harus di sini agar dampaknya juga terasa di Kaltara. Kita menghimbau agar perusahaan dapat mengubah NPWP-nya,” jelasnya.
Dengan adanya regulasi yang mengatur kewajiban badan usaha mendaftarkan NPWP-nya di Kaltara, akan menertibkan administrasi perpajakan dan menambah PAD. (dkisp)
Discussion about this post