TARAKAN – Sejak 2021, BRI Kantor Cabang (KC) Nunukan melakukan penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dengan sistem jemput bola.
Melalui sistem ini, petugas mendatangi langsung penerima manfaat dari program BPUM yang digulirkan oleh Pemerintah Pusat ini lewat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) ini.
Dikatakan Pimpinan Cabang (Pinca) BRI KC Nunukan Rizky Fadillah, sistem pembayaran atau penyaluran ke penerima manfaat masyarakat di wilayah Krayan misalnya , pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Nunukan.
“Sehingga disepakati untuk menyalurkan bantuan BPUM langsung ke wilayah Kecamatan Krayan. Walaupun kondisi dan letak geografis yang sulit dijangkau,” urai Rizky Fadillah.
Lebih lanjut dikatakan, untuk melakukan jemput bola, Bank BRI Kantor Cabang Nunukan telah membentuk tim.
“Jadi kami datangi masyarakat di sana, ada tim yang melakukan penyaluran bantuan dan tetap bekerja sama dengan pemerintah daerah atau pemerintah kecamatan terkait,” jelas Rizky, sapaan akrabnya.
Adapun lanjutnya, persyaratan menjadi penerima manfaat dari BPUM ini di tahun 2021 kemarin yakni ada beberapa hal atau syarat yang harus dipenuhi.
Pertama kata Rizky, tidak atau sedang menikmati fasilitas pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat). Kedua, penerima manfaat BPUM bukan dari kalangan ASN. Ketiga, memiliki usaha.
Adapun pengusul penerima manfaat BPUM ini adalah Dinas Koperasi dan UKM setempat karena BPUM ini dikhususkan pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.
“Karena Bank BRI hanya sebagai bank penyalur, masyarakat juga dengan mudah mengecek atau mengakses penerima bantuan atau tidak melalui website https//eform.bri.co.id/bpum,” pungkasnya. (azi)
Discussion about this post