TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) gelar Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) Tahun 2022 di ruang rapat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda-Litbang) Provinsi Kaltara, Selasa (22/3/2022).
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara Dr. H. Suriansyah M.AP mewakili Gubernur Kaltara Drs. H. Zainal Arifin Paliwang SH, M.Hum membuka kegiatan secara langsung dan virtual didampingi oleh Kepala Bappeda-Litbang Kaltara, Risdianto.
Kegiatan tersebut diikuti oleh beberapa instansi terkait di Provinsi Kaltara dan kepala perangkat daerah di lima kabupaten/kota di Kaltara pada tanggal 22 Maret sampai dengan 28 Maret 2022.
Sekprov menyampaikan rakortekrenbang tingkat provinsi tahun 2022 bertujuan untuk sinkronisasi kebijakan pembangunan daerah. Serta penyelarasan target pembangunan nasional antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Sinkronisasi dan penyelarasan dilakukan untuk mencapai sasaran program dan kegiatan serta lokasi pembangunan yang ditetapkan dalam rencana kerja perangkat daerah.
“Pembahasan usulan kabupaten/kota masing-masing 18 usulan, saya berharap dapat dicermati dengan baik oleh perangkat daerah untuk memastikan usulan–usulan tersebut sejalan dengan fokus pembangunan yang ditetapkan,” ujarnya.
Ia menambahkan visi pembangunan Pemprov Kaltara tahun 2021-2026 adalah terwujudnya Provinsi Kaltara yang Berubah, Maju, dan Sejahtera.
Visi tersebut diwujudkan melalui 14 misi yang difokuskan pada 10 prioritas pembangunan sehingga pada tahun 2023 Pemprov Kaltara telah menetapkan tema Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yaitu pengembangan industri dan peningkatan wilayah tambah produk industri berbasis sumber daya lokal.
Mewujudkan tema pembangunan tahun 2023 tersebut Pemprov Kaltara membutuhkan dukungan dan keterlibatan dari seluruh pemangku kepentingan. Khususnya kabupaten/kota yang menjadi pilar utama pembangun di Provinsi Kaltara.
“Saya sangat berharap kepada seluruh perangkat daerah provinsi agar memberikan atensi khusus terhadap 18 usulan masing-masing kabupaten/kota sebagai upaya menjadikan dokumen perencanaan yang berkualitas,” ungkap Sekprov. (dkisp)
Discussion about this post