TARAKAN – Tahun ini, akhirnya kabar baik bagi para jurnalis yang ingin melanjutkan pendidikannya ke jenjang S2 atau Magister.
Dalam kegiatan virtual zoom yang belum lama ini digelar, Dinne Shovia Tresna Amalia, Departement Head of CSR and Community Development BRI membeberkan syarat yang harus dipenuhi peserta dari para jurnalis tahun ini. Untuk program tahun 2022, bernama Journalist Scholarship (Chapter III).
Di sini kata Dinne, BRI Peduli Journalist Scholarship ini adalah beasiswa untuk Magister (S2) untuk jurnalis media yang ingin melanjutkan studi ke universitas atau Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia.
“Jurnalis yang terpilih adalah yang telah berhasil lolos dalam seleksi BRI Fellowship Journalism,” bebernya.
Mekanisme yang akan didapatkan oleh selama Jurnalis menjadi penerima BRI Peduli Journalist Scholarship di antaranya pertama, jurnalis diminta membuat pemberitaan regularly tentang BRI.
“Mekanismenya ditentukan kemudian. Biaya pendidikannya, diberikan selama empat semester maksimal. Nilainya Rp 125 juta itu untuk uang kuliah pendidikan dan termasuk uang masuk awal,” bebernya.
Selanjutnya, kata Dinne, tahun ini ada uang saku yang diberikan atau allowance. Biaya uang saku diberikan sebesar Rp 500 ribu per bulan dan maksimal diberikan selama 4 semester atau sekitar 24 bulan.
“Namun ada rules masa studi yang diberikan. Jangka waktu diberikan untuk jurnalis mencari dan mendapatkan PTN adalah satu tahun semenjak pengumuman final dari BRI,” bebernya.
Selanjutnya, jangka waktu maksimal, masa studi maksimal empat semester atau 24 bulan. Apabila waktu perkuliahan diselesaikan lebih cepat, maka jurnalis hanya akan menerima beasiswa sesuai masa studi.
“Peserta tidak boleh mengajukan perpanjangan masa studi. Dan tidak dapat mengajukan cuti dengan alasan apapun,” jelasnya.
Ia menjelaskan lebih jauh, setiap peserta akan menandatangani PKS atau perjanjian kerja sama yang akan ditandatangani pihak BRI, media dan jurnalis.
Selanjutnya jurnalis akan secara berkala melaporkan kemajuan akademik selama masa studi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Secara berkala membuat pemberitaan tentang BRI dan BRI Peduli minimal satu bulan sekali.
Lalu BRI diperkenanakan mendapatkan Salinan ijazah, transkrip nilai, tesis dan HAKI yang timbul dari penelitian tesis.
Jurnalis tidak diperkenankan mengundurkan diri sebagai karyawan atau pekerja di pihak media selama mendapatkan beasiswa. Dan terakhir, tidak boleh mendapatkan double funding beasiswa untuk studi yang sama.
“Juga melakukan praktik plagiarisme tidak diperkenankan,” ujarnya.
Adapun ketentuan pembayaran, beasiswa akan dilakukan oleh BRI kepada jurnalis dengan mekanisme yang diatur.
Pertama, pembayaran akan dilakukan langsung dari BRI kepada jurnalis melalui rekening BRI. Kemudian kedua, terdapat persyaratan administrasi yang diperlukan seperti surat permohonan pembayaran yang diketahui oleh pihak media, lampiran dokumen atau transkrip nilai, kuitansi/invoice atau tagihan pembayaran.
“Untuk biaya pendidikan dan allowance akan dibayarkan sekaligus dalam enam bulan sekali. Selanjutnya, detail ketentuan akan masuk dalam PKS dan hal lainnya yang diatur,” pungkasnya. (azi)
Discussion about this post