TARAKAN – Wakil Wali Kota Tarakan Effendhi Djuprianto menghadiri penyerahan surat keputusan penjatuhan hukuman disiplin di Ruang Rapat Wakil Wali Kota, Kamis (10/2/2022).
Hukuman disiplin yang dijatuhan adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri terhadap 1 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan.
Hadir juga dalam pertemuan itu Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Tarakan Suparlan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Budi Prayitno, Kepala Inspektorat Abdul Azis Hasan dan Kepala Bagian Hukum Setda Tarakan Sofyan.
Penjatuhan hukuman disiplin ini, menurut Wakil Wali Kota Tarakan Effendhi Djuprianto, karena telah memenuhi unsur yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait mangkir kerja lebih dari 25 hari.
“Karena beliau memang memenuhi unsur kaitannya dengan PP, kehadiran. Catatannya persis nanti ke BKPSDM,” ujar Wawali Effendhi Djuprianto, Jumat (10/2/2022).
Penjatuhan hukuman disiplin ini merupakan bagian dari upaya terwujudnya kelancaran pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik. Berbagai upaya ditempuh oleh Pemkot Tarakan, di antaranya dengan menerapkan manajemen ASN yang prima, termasuk dengan menerapkan reward and punishment secara jelas. (*)
Sumber: Bagian Prokompim Setda Tarakan
Discussion about this post