TARAKAN – Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul M.Kes menghadiri pelantikan Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Tarakan masa bakti 2022-2027.
Melalui Musyawarah Kota (Muskot) Dewan Pengurus Korpri Tarakan bulan lalu, Hamid Amren diamanahkan sebagai ketua.
Sebulan berlalu, ia Bersama jajarannya dilantik Wakil Ketua II Dewan Pengurus Korpri Kalimantan Utara (Kaltara) Haerumuddin di Gedung Wanita Tarakan, Kamis (17/2/2022).
Wali Kota yang juga Penasehat Dewan Pengurus Korpri Tarakan turut menyaksikan acara seremonial tersebut. Sebagai penasehat dan kepala daerah, Wali Kota Khairul juga turut menyampaikan pesan-pesan dan harapan.
“Harapan saya namanya kita berorganisasi tentu semua organisasi itu wadah untuk menyatukan kekuatan untuk bekerja lebih baik. Yang kedua juga wadah untuk silaturahmi, yang ketiga wadah untuk saling tolong-menolong, bantu membantu, organisasi kan itu tujuannya. Yang keempat juga wadah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota,” ujar Wali Kota Khairul.
“Oleh karena itu tentu kita berharap bahwa dengan adanya kepengurusan Korpri yang baru ini betul-betul bisa mewadahi ASN di lingkup Pemerintah Kota Tarakan. Saya berharap pengurus bisa membina para pegawai kita untuk lebih professional, bisa memikirkan, meningkatkan kesejahteraan mereka, membentuk macam-macamlah, misalnya koperasi dan sebagainya,” harap Wali Kota, ditemui awak media usai acara.
Harapan lainnya, Wali Kota Khairul menginginkan Dewan Pengurus Korpri Tarakan turut melakukan pembinaan kepada pegawai sebagai anggotanya. Karena tidak dipungkiri Wali Kota Khairul, ada pegawai yang belum memahami secara keseluruhan peraturan disiplin kepegawaian.
Dampaknya, sering ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang berakibat mereka dijatuhi hukuman disiplin. Bahkan diakui Wali Kota Khairul, ada yang sampai diberhentikan.
“Ini saya kira juga menjadi tugas organisasi ini untuk membina para anggotanya,” pinta Wali Kota Khairul.
Pemkot Tarakan sendiri selalu memberikan reward bagi pegawai yang berprestasi. Namun memberikan juga hukuman kepada ASN yang melanggar disiplin kepegawaian.
Disinggung perlindungan ASN terhadap hukum, Wali Kota Khairul menilai Pemerintah Daerah tidak bisa menyiapkan penasehat negara ASN jika ada yang tersangkut kasus korupsi.
Yang bisa diberikan bantuan hukum dari Pemkot Tarakan adalah jika ASN tersangkut kasus tata usaha negara atau masalah perdata.
Karena itu melalui Korpri, Wali Kota Khairul berharap bisa memikirkan hal itu, karena organisasi ini di luar pemerintah.
“Dalam rangka membangun Korsa ini organisasinya lah yang tentu harus memikirkannya dan itu memungkinkan,” harap Wali Kota Khairul. (jkr)
Discussion about this post