TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) kini fokus menangani dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan sarana dan prasarana (sarpras) Sekolah Dasar Negeri (SDN) 052 Tarakan tahun 2021.
Kasus ini menyeret mantan Kepala SDN 052 inisial LH. Ia pun telah ditangkap di Banjarmasin beberapa hari lalu, setelah sebelumnya sempat tidak diketahui keberadaannya di Tarakan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Adam Saimima menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi DAK untuk pekerjaan sarpras SDN 052 Tarakan sudah pada tingkat penyidikkan dengan meminta keterangan saksi dan saksi ahli. Pihaknya juga sudah meminta kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltara untuk mengaudit potensi kerugian negara.
“Untuk tingkat penyidikkan, pemeriksaan untuk para saksi ahli itu sudah berjalan. Kami sudah bersurat ke BPKP untuk perhitungan kerugian negara,” ujar Adam Saimima kepada awak media, Senin (31/1/2022).
Dijelaskan Adam Saimima, hasil perhitungan volume dari saksi ahli Fakultas Teknik Universitas Borneo Tarakan, ada indikasi pekerjaan kurang sekira Rp 143 juta.
Namun dalam pelaksanaan penyidikkan yang dilakukan terhadap orang yang dipercaya LH dalam hal ini pihak ketiga, dari anggaran DAK APBN untuk pembangunan sarpras SDN 052 Tarakan Rp 2,1 miliar, LH hanya menyerahkan Rp 1,3 miliar. Sisanya digunakan untuk keperluan pribadi.
“Si LH hanya menyerahkan Rp 1,3 M, sementara yang Rp 700 juta digunakan untuk keperluan pribadinya,” tutur Adam Saimima.
Adapun alasan LH menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya, Adam Saimina enggan menjelaskan karena menyangkut privasi tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal kepada LH, dibeberkan Adam Saimima, diakui tersangka bahwa Rp 700 juta memang digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak ada pihak lain yang menikmati.
“Yang jelas dia sampaikan bahwa itu kepentingan pribadi, memang diakui dinikmati sendiri sama dia, tidak ada keterlibatan pihak lain,” tuturnya.
Menurut Adam Saimima, pihaknya terpaksa melakukan penangkapan terhadap LH di Banjarmasin karena sudah enam kali dilakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi maupun sebagai tersangka, namun yang bersangkutan tidak hadir.
Pihaknya butuh waktu kurang lebih sebulan penyelidikkan, kemudian ditingkatkan ke penyidikkan. Selama penyidikkan, kurang lebih enam kali pihaknya melakukan pemanggilan kepada LH, namun tidak pernah hadir.
Adam Saimima menegaskan pihaknya berupaya secepatnya menyelesaikan penyidikkan karena LH sudah dilakukan penahanan. Pihaknya kini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun tersangka. Pihaknya juga meminta keterangan dari saksi ahli. (jkr)
Discussion about this post