TARAKAN – Sejak ditugaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan mengelola parkir tepi jalan mulai 1 Januari 2022, berbagai upaya dilakukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tarakan Aneka Usaha dalam rangka mencapai target menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain mengurangi beban Pemkot Tarakan karena Perumda Tarakan Aneka Usaha siap menanggung honor juru parkir setiap tahun, perusahaan yang dipimpin Mappa Panglima Banding ini juga akan mengupayakan bisa menyumbang PAD setiap tahun sekira Rp 1,6 miliar.
Karena itu, berbagai upaya dilakukan. Di antaranya memotivasi juru parkir agar dapat bekerja maksimal merealisasikan target. Ganjarannya, disiapkan honor dan bonus yang lebih, jika mampu bekerja sesuai harapan Perumda Tarakan Aneka Usaha.
Tidak hanya kepada juru parkir, pengguna jasa parkir juga berkempatan membawa pulang doorprize menarik yang akan diundi setiap enam bulan sekali tepatnya pada Juni dan Desember.
Caranya, pengguna jasa parkir harus mengumpulkan potongan karcis retribusi yang memiliki nomor seri dan telah diporprorasi oleh Pemkot Tarakan serta telah dibubuhi stempel resmi dari Perumda Tarakan Aneka Usaha sebagai bukti untuk mengikuti pengundian.
“Insya Allah per enam bulan, karcir parkir ini akan kami undi. Satu kali kita undi itu nanti kita siapkan doorprize dari sepeda motor, sepeda, barang-barang yang bisa dipakai sehari-hari oleh masyarakat,” ujar Direktur Perumda Tarakan Aneka Usaha Mappa Panglima Banding, Selasa (4/1/2022).
“(Potongan) karcisnya disimpan. Kan yang diundi adalah karcis yang memang kita keluarkan resmi, yang berporprorasi. Karcis itu ada nomor serinya dan karcis diporprorasi, yang memporporasinya juga pemerintah daerah melalui BPKAD, ada juga stempelnya,” tuturnya.
Namun, Mappa Panglima Banding juga mengingatkan tidak semua area parkir dikelola Perumda Tarakan Aneka Usaha. Hanya berlaku untuk parkir tepi jalan saja. Sedangkan parkir area khusus seperti taman Berlabuh, taman Berkampung, maupun pasar Tenguyun, tidak berlaku karena dikelola oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Kebijakan ini dilakukan sebagai salah satu upaya mencegah potensi kecurangan dari pengelolaan parkir. Dengan demikian, pengguna jasa parkir diharapkan dapat meminta haknya mendapatkan potongan karcis retribusi, sekaligus sebagai laporan bagi juru parkir ke Perumda Tarakan Aneka Usaha.
Namun, sebenarnya pihaknya ingin membangun kesadaran masyarakat agar dapat meminta haknya mendapatkan potongan karcis. Karena jika tidak, juru parkir berpotensi melakukan pungutan liar. Karena tarif retribusi sudah ditentukan oleh Pemkot Tarakan melalui Peraturan Daerah (Perda).
Karena itu, Mappa Panglima Banding juga mengharapkan masyarakat turut berperan aktif melakukan pengawasan terhadap juru parkir. Dengan cara melaporkan jika ada yang tidak memberikan karcis retribusi.
“Jadi setelah melaksanakan kewajibannya membayar jasa parkir, masyarakat punya hak untuk meminta potongan karcis. Kalau tidak dikasih boleh lapor, itu kan tindakan pungli. Difoto, lokasinya dimana, siapa petugasnya, boleh laporkan ke kami, nanti akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Mappa Panglima Banding tidak menjamin sistem manajemen pengelolaan parkir yang baru ini akan lebih baik dari sebelumnya. Akan tetapi dengan cara ini menunjukkan upaya pihaknya untuk meminimalisir bentuk kecurangan dan mampu mengamankan PAD.
Mappa Panglima Banding juga mengakui, dalam penerapannya memungkinkan ada kendala yang akan dihadapi. Namun ia berharap dapat mengatasi kendala nantinya.
Menurut Mappa Panglima Banding, sebenarnya potensi PAD dari pengelolaan parkir tepi jalan lebih besar dibandingkan target yang dipatok pihaknya. Dengan catatan masyarakat dapat berptasisipasi aktif dalam proses pengawasan parkir. (jkr)
Discussion about this post