TARAKAN – Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (DKUMP) Tarakan terus mengawasi penerapan kebijakan minyak goreng kemasan satu harga, pasca diberlakukannya kebijakan tersebut beberapa Minggu lalu.
Kebijakan ini mengacu pada surat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor : 66/PDN.4/SD/01/2022 tanggal 18 Januari 2022, Hal Penyediaan Minyak Goreng Kemasan.
Serta surat dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kaltara Nomor : 510/04/DPPK-UKM.II, Hal Ketersediaan Minyak Goreng Kemasan.
Kebijakan ini sudah berlaku di retail modern anggota Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) seperti Alfamidi dan Ramayana.
Adapun untuk distributor lainnya, diminta Kepala DKUMP Tarakan Untung Prayitno, paling lambat menerapkannya pada Senin (31/1/2022).
“Untuk toko-toko besar seperti STB, Setia Budi, S-Mart dan toko-toko besar lainnya diperkirakan hari ini atau paling lambat hari Senin itu sudah mulai turun harga,” ujar Untung Prayitno kepad awak media, Sabtu (29/1/2022).
Sedangkan untuk toko-toko tradisional, menurut Untung Prayitno, diberi waktu satu bulan untuk menyesuaikan.
Untung Prayitno menegaskan pihaknya akan mengecek penerapannya di lapangan. Informasi yang diperolehnya, Disperindagkop dan UKM Kaltara juga sudah turun mengawasi di lapangan beberapa hari lalu, bekerja sama dengan Polda Kaltara.
“Kemungkinan nanti di Tarakan juga seperti itu. Tapi itu sifatnya pembinaan, pengawasan saja, belum ada penindakan, inikan sifatnya dikasih waktu selama satu bulan,” tuturnya.
Untung Prayitno menyarankan agar toko-toko yang masih menjual minyak goreng dengan stok lama, segera retur ke distributor untuk mendapatkan refaksi. Ini dilakukan agar toko tidak merasa rugi memberlakukan kebijakan minyak goreng satu harga.
“Kalau mau mereka retur kembali kepada distributor untuk mendapatkan refaksi. Kalau mereka tidak kembalikan ke distributor, salah sendiri,” pintanya. (jkr)
Discussion about this post