TARAKAN – Untuk mengantisipasi gelombang ketiga pandemi Covid-19 di momentum libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Pusat akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang dimulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 serentak di seluruh Indonesia.
Sejumlah kebijakan juga akan diambil untuk mendukung upaya pencegahan Covid-19. Di antaranya melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN bepergian maupun cuti di masa libur Natal dan Tahun Baru.
Ketentuan larangan bepergian dan cuti bagi ASN selama Libur Nataru ini tertuang dalam SE Menteri PAN-RB Nomor 13/2021 dan SE Menteri PAN-RB Nomor 26/2021 yang dilaksanakan secara bersama-sama.
Merujuk kebijakan tersebut, Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul menegaskan bahwa Pemkot Tarakan siap menerapkan aturan tersebut bagi ASN di lingkungan Pemkot Tarakan. Bahkan, kebijakan larangan cuti sudah diberlakukan dari sekarang.
“Memang sudah kita enggak kasih cuti sekarang, enggak boleh, mulai tanggal 24. Bahkan sekarang sudah kita stop, enggak ada lagi cuti,” tegas Wali Kota Khairul, saat ditemui awak media, Senin (29/11/2021).
Wali Kota Khairul M,Kes mengingatkan akan ada sanksi yang diberikan kepada ASN yang melanggar ketentuan tersebut, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Tergantung beratnya pelanggaran, peringatan sampai dengan teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas, penurunan kenaikan gaji berkala, penurunan kenaikan pangkat, sampai kepada pemberhentian dengan hormat ataupun tidak hormat,” tegasnya. (jkr)
Discussion about this post