TARAKAN – Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Tarakan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) beberapa waktu lalu.
Wakil rakyat di Bumi Paguntaka ini juga telah menyerahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan untuk menindaklanjutinya.
Anggota Komisi I DPRD Tarakan Dino Adrian membeberkan, berdasarkan komunikasi pihaknya dengan bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Tarakan, Perda RTRW telah diundangkan pada 10 Agustus lalu.
Dengan demikian, Perda RTRW yang baru sudah berlaku dan aturan ini dinilai akan membawa dampak baik bagi masyarakat yang memiliki lahan di kawasan hutan kota atau rimba kota.
“Bagi masyarakat yang ingin meningkatkan status lahannya yang awalnya kemarin masuk di program PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap) namun terkendala karena masih kawasan rimba kota itu bisa kembali diusulkan,” ujar Dino Adrian kepada awak media, Senin(4/10/2021).
Namun, informasi yang diperolehnya, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) masih menunggu dari Pemkot Tarakan yang sementara sedang diproses. Anggota DPRD Tarakan Fraksi Hanura ini berharap penyusunannya dapat selesai tahun ini.
RDTR yang sementara disusun Pemkot Tarakan akan memberikan gambaran lebih detail terkait RTRW. Karena pada saat penyusunan Raperda, lampiran peta yang disertakan adalah peta dengan skala 1:250.000 sehingga tidak terlalu detail melihatnya. Dengan RDTR yang sedang disusun, perbandingan skalanya menjadi 1:5000.
“Masih sementara dalam proses, ya mudah-mudahan kita berharap tahun ini bisa selesai soal RDTR nya itu,” tuturnya.
Karena Panitia Khusus (Pansus) Penyusunan Raperda RTRW sudah dibubarkan, pihaknya kini menyerahkan kewenangan pengawasan Perda RTRW kepada Komisi III DPRD Tarakan yang memang menjadi kewenangannya.
Terkait Perda RTRW itu sendiri, Dino Adrian mengakui ada beberapa kawasan yang diubah peruntukkannya. Misalnya untuk kawasan rimba kota, ada perubahan karena banyak lahan masyarakat yang masuk dalam kawasan rimba kota.
“Melalui Perda RTRW kemarin kita ubah kawasan rimba kota itu menjadi kawasan pemukiman dan sebagian juga menjadi kawasan perkebunan dan industri,” tuturnya. (jkr)
Discussion about this post