TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan memberikan keringanan bagi wajib pajak agar dapat melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tertunda bertahun-tahun.
Mulai 1 November sampai dengan 30 Desember 2021, Pemkot Tarakan menyelenggarakan Program Penghapusan Denda Pajak Bumi dan Bangunan bagi wajib pajak yang tertunggak pajaknya mulai tahun 1995 hingga 2021.
“Mulai 1 November sampai dengan 30 Desember 2021, Pemerintah Kota Tarakan menyelenggarakan Program Penghapusan Denda Pajak Bumi dan Bangunan yang tertunggak pajaknya mulai tahun 1995 hingga 2021,” ujar Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul M.Kes dalam keterangan persnya melalui video yang diterima awak media ini, Kamis (28/10/2021).
Karena itu, Wali Kota Khairul mengajak masyarakat agar dapat mendatangi tempat-tempat pembayaran PBB seperti bank yang sudah bekerjasama dengan Pemkot Tarakan maupun gerai lainnya.
“Cek tunggakan anda di gerai kelurahan, WhatsApp dan aplikasi my pbbonline Tarakan dan segera lakukan pembayaran di mal pelayanan publik, gerai kelurahan, BRI, Bankaltimtara dan melalui Gope,” ajak Wali Kota.
“Ayo manfaatkan program penghapusan denda ini, mari kita bersama-sama membangun kota Tarakan dengan taat membayar pajak,” pungkas Wali Kota. (jkr)
Discussion about this post