TARAKAN – Pemerintah Pusat akan menjamin para pekerja yang kehilangan pekerjaannya karena Pemutusan Hubungan Kerja (PKH). Program ini direncanakan berlaku mulai tahun depan.
Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) BPJS Ketenagakerjaan Abdur Rahman Irsyadi membenarkan rencana itu. Program tersebut bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Tahun depan kami akan meluncurkan program baru namanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Jadi bagi karyawan kena PHK itu diberikan santunan, diberikan bantuan uang tunai selama 6 bulan, setelah itu diberikan pelatihan berjalan oleh Dinas Ketenagakerjaan,” ujar Abdur Rahman Irsyadi saat menyampaikan sambutannya pada Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan, Senin (6/9/2021).
Dengan program ini, diharapkannya bisa menanggulangi pengangguran. Sehingga karyawan yang terkena PHK, mengalami peningkatan kualitas.
Kapala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Nanda Sidhiq Saputro menjelaskan bahwa JKP merupakan perintah dari Undang-Undang Cipta Kerja.
“Di tahun 2020 kemarin terbit Undang-Undang Cipta Kerja, salah satunya ada pasal tentang jaminan kehilangan pekerjaan,” bebernya, Selasa (7/9/2021).
Dari aturan itu, terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan ditugaskan untuk menyelenggarakan program tersebut pada bagian pemberian santunan dengan manfaat berupa uang tunai. Sedangkan Dinas Ketenagakerjaan ditugaskan melaksanakan program latihan kerja.
Menurutnya, PP Nomor 37 Tahun 2021 sudah berlaku pada Maret tahun ini. Akan tetapi masih ada regulasi yang masih digodok di kementerian terkait karena melibatkan juga BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Untuk bisa mendapatkan santuan JKP, menurut Nanda, setiap perusahaan menengah dan besar wajib mengikutsertakan karyawannya pada empat program BPJS Ketenagakerjaan yang sudah berjalan. Jika satu dari keempat program tersebut tidak diikuti maka karyawan itu belum berhak mendapatkan JKP.
Nanda Sidhiq Saputro berharap program ini nantinya tidak dimanfaatkan perusahaan dengan melakukan PHK berlebihan. Perusahaan diharapkan tetap mempekerjakan karyawannya tanpa memotong haknya. (jkr)
Discussion about this post