TARAKAN – Hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor kepada Iwan Setiawan, tidak memerangaruhi sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan untuk tetap mempercayakannya sebagai Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Alam Tarakan.
Berdasarkan putusan PN Tanjung Selor dalam lanjutan sidang perkara pencemaran nama baik Irianto Lambrie yang juga mantan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) dengan agenda pembacaan putusan terdakwa pada Kamis (2/9), Iwan Setiawan dengan sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah.
Karena itu, Hakim Ketua Fajar Nuriawan memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebanyak Rp 10 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Namun, putusan tersebut tidak perlu dijalankan karena bersifat masa percobaan selama 6 bulan ke depan. Kecuali jika terdakwa melakukan tindak pidana lain selama menjalani masa percobaan, maka hukuman 3 bulan penjara harus dijalankan.
Putusan itupun menjadi dasar bagi Pemkot Tarakan sebagai pemilik Perumda Tirta Alam Tarakan untuk mengambil sikap. Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul M.Kes masih mempercayakan Iwan Setiawan sebagai Direktur Perumda Tirta Alam Tarakan karena Iwan Setiawan tidak perlu menjani kurungan di penjara.
“Tetap saja, inikan namanya hukuman percobaan. Kalau misalnya dia melakukan yang sama dalam waktu 6 bulan, dia masuk lagi. Tapi kalau tidak, tidak perlu menjalani hukuman,” tutur Khairul, Jumat (3/9/2021).
Iwan Setiawan juga mengakui masih menjalankan tugasnya sebagai Direktur Perumda Tirta Alam Tarakan. Namun ia siap mundur jika harus menjalani di penjara.
“Iya kan percobaan, tidak menjalani hukuman, tetap masuk kerja. Kalau dihukum kurungan tidak bisa masuk kerja ya harus mundur,” jelas Iwan Setiawan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA).
Disinggung sikapnya dengan putusan tersebut, Iwan Setiawan enggan menanggapi dan menyerahkan kuasa hukumnya. (jkr)
Discussion about this post