TARAKAN – Di momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan kembali mengusulkan remisi kepada sejumlah warga binaan yang memenuhi kriteria.
“Khusus di Lapas Tarakan kami telah mengusulkan beberapa warga binaan yang memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk mendapatkan remisi,” ujar Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Yosef Benyamin Yambise, Selasa (10/8).
Syarat yang dimaksud antara lain berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran ketika menjalani pembinaan di Lapas. Sedangkan untuk syarat administratif seperti mempertimbangkan masa hukuman.
Jumlah warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi sebanyak 477 orang dari 1.295 warga binaan yang menghuni Lapas Kelas IIA Tarakan.
“Jadi 477 orang yang telah memenuhi syarat administratif substantif tadi sehingga bisa mendapatkan remisi,” bebernya.
Dari jumlah itu, untuk tindak pidana tertentu, sebanyak 211 orang mendapatkan remisi berupa pengurangan hukuman, dimana 4 orang di antaranya langsung bebas setelah dikurangi masa hukumannya.
Sedangkan terkait tindak pidana seperti yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 Pasal 34A ayat (1), sebanyak 257 orang mendapatkan pengurangan hukuman, di mana 5 orang seharusnya langsung bebas, akan tetapi mereka masih menjalani tambahan hukuman denda pengganti kurungan.
Sementara itu, sebanyak 480 orang belum memenuhi syarat mendapatkan remisi. Penyebabnya, menurut Yosef, karena ada yang masih sifatnya tahanan, ada juga yang sudah narapidana tapi belum memenuhi syarat mendapatkan remisi. (jkr)
Discussion about this post