TARAKAN – Pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilakukan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 052 berinisial LH, memunculkan pertanyaan akan penyebabnya.
Dinas Pendidikan Tarakan mengkonfirmasi sudah 15 hari LH mangkir kerja. Kekosongan pimpinan ini membuat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani pendidikan di Bumi Paguntaka itu terpaksa menujuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SDN 052 Tarakan agar kegiatan di sekolah tetap berjalan.
Selain itu, Dinas Pendidikan Tarakan juga telah menjatuhkan sanksi disiplin pegawai kepada LH berupa sanksi ringan. LH mendapat teguran tertulis berupa pernyataan tidak puas dengan kinerjanya.
Namun, spekulasi yang mengaitkan bahwa mangkir kerja yang dilakukan LH ada kaitannya dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan gedung SDN 052 Tarakan, dibantah Kepala Bidang Kepala Bidang Guru, Tenaga Kependidikan dan Sarana Prasarana Dinas Pendidikan Tarakan Agung Suryawan.
Agung menegaskan bahwa pembangunan gedung SDN 052 yang dibiayai melalui DAK APBN, sudah selesai dan sesuai peruntukkannya. Secara logika, menurutnya, tidak mungkin bangunan itu jadi tanpa ada dananya.
“Sebenarnya tidak ada kaitannya, karena itu sebenarnya sudah selesai kerjaan DAK nya. Sedangkan ini bangunan sudah selesai, meubelernya selesai, sudah digunakan juga,” tegas Agung Suryawan, Rabu (2/6/2021).
Gedung SDN 052 Tarakan di Jalan Aki Balak Kelurahan Karang Harapan dibangun tahun lalu dengan DAK APBN tahun tunggal sehingga selesai tahun itu juga. Gedung terdiri dua bangunan, masing-masing satu lantai. Disinggung besarnya dana yang digunakan, Agung tidak ingin sembarang menyebut dan mengaku harus lihat data dulu di kantornya.
Agung memperkirakan LH tidak masuk kerja mungkin karena dilanda persoalan lain. Tapi bukan karena DAK untuk pembangunan sekolah. Karena pembangunan gedung SDN 052 sudah selesai. (jkr)
Discussion about this post