TARAKAN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Tarakan segera membayarkan klaim jaminan kematian untuk ahli waris karyawan PT. Intraca Wood Manufacturing (MFG) yang meninggal dunia hingga bulan Desember 2021.
Hal itu dipastikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Deni Syamsu Rakhman. Pihaknya tinggal menunggu berkas yang harus lengkapi ahli waris untuk memproses klaim tersebut.
Persyaratan yang harus dilengkapi seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta dan ahli waris, Surat Nikah ahli waris, akte kematian, surat keterangan ahli waris dan buku tabungan.
“Segera kami proses. Maka kami harapkan untuk ahli waris yang keluarga meninggal dunia di bulan September atau Desember ini untuk bisa diserahkan ke kami agar kami bisa proses untuk pemberian santunanya,” ujar Deni Syamsu Rakhman kepada awak media, Minggu (27/6/2021).
Deni lantas menjelaskan alasan pihaknya segera membayarkan klaim jaminan kematian ini. “Saat ini PT. Intraca Alhamdulillah telah membayarkan tunggakannya sampai dengan bulan Desember,” bebernya.
Menurut Deni, ini tidak lepas upaya bersama seluruh pihak dalam mendesak PT. Intraca Wood MFG melunasi tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawannya. Baik dari Pemprov Kalimantan Utara dalam hal ini dinas terkait, Pemkot Tarakan, Kejaksaan Negeri Tarakan, serikat buruh dan pihak terkait lainnya.
Namun Deni menilai persoalan ini belum selesai karena PT. Intraca Wood MFG masih menyisakan tunggakan hingga Juni 2021. (jkr)
Discussion about this post