TARAKAN – Aturan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Akan tetapi, untuk mencairkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan masih menungggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) yang menjabarkan lebih detail petunjuk pembayaran.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Tarakan Hamid Amren. Pemkot Tarakan sendiri telah menyiapkan anggaran untuk membayar THR PNS. Adapun pencairannya, menunggu Peraturan Menteri Keuangan.
“Tanggal 28 (April) kan sudah ditandatangani PP tentang pemberian THR oleh Presiden. Kemudian nanti ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan. Itu yang saya tidak tahu apa sudah keluar, saya belum dapat info. Disitulah nanti yang memberikan rinciannya, berapa dapat, siapa yang dapat,” ujar Hamid Amren kepada awak media, Jumat (30/4/2021).
Akan tetapi, dari informasi yang diperolehnya melalui media, presiden sudah menyampaikan bahwa yang akan mendapatkan mulai dari pejabat negara sampai pensiunan. Sementara jadwalnya, dicairkan sebelum lebaran.
Menurutnya, Pemkot Tarakan sendiri sudah menyiapkan anggaran. Biasanya berdasarkan pengalaman sebelumnya, total anggaran mencapai Rp 12 – 13 miliar atau hampir sama dengan pembayaran gaji bulanan. Adapun besaran THR yang akan diterima masing-masing PNS, Hamid Amren belum mengetahui.
Hamid Amren menilai tujuan pemberian THR ini dalam rangka memacu dan daya beli masyarakat. Dengan demikian, diharapkan juga dapat memacu pertumbuhan ekonomi. (jkr-1)
Discussion about this post