TARAKAN – Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul M.Kes mengeluarkan Surat Edaran Nomor 237/346/SATGAS/2021 tentang Panduan Kegiatan Selama Bulan Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijirah di masa Pandemi Covid-19.
Surat edaran tersebut berisikan imbauan Wali Kota Tarakan dalam melaksanakan kegiatan di bulan Ramadan dan dalam merayakan Idulfitri bagi umat Islam di Tarakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Ini isi surat edaran tersebut:
- Salat tarawih berjemaah dapat dilaksanakan di masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan. Yaitu menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter, memakai masker, mencuci tangan dan membawa perlengkapan salat sendiri dengan jumlah jemaah paling banyak 50 persen.
- Diimbau untuk memanfaatkan waktu pelaksanaan salat tarawih berjemaah dengan efektif (melaksanakan salat tarawih 8 rakaat, ditambah 3 rakaat salat witir dan membaca Al-qur’an surat-surat pendek.
- Ceramah agama saat salat tarawih, peringatan malam Nuzulul Qur’an, kuliah subuh dan majelis ilmu lainnya dilaksanakan paling lama 15 menit dan tidak diperkenankan mendatangkan penceramah dari luar Tarakan.
- Tidak diperkenankan melaksanakan buka puasa dan sahur bersama yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang dan cukup dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
- Bagi masjid/musala yang menyiapkan hidangan berbuka puasa (takjil) dimbau untuk tidak menyiapkan hidangan berbuka puasa bersama yang menyebabkan kerumunan orang, hidangan berbuka puasa cukup disiapkan dalam bentuk kotakan/bungkusan.
- Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq, sedekah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
- Pasar ramadan diperkenankan pada tempat yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Kota Tarakan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
- Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 Hijriah /2021 Masehi dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dan membatasi jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas penyelenggaraan ibadah salat Idulfitri.
- Tidak melaksanakan takbiran keliling dan kegiatan lain yang berpotensi menimblkan kerumunan orang. Seperti kegiatan festival Ramadan. Kegiatan takbiran cukup di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara live streaming dan sejenisnya.
- Tidak melaksanakan kegiatan open house, halal bihalal, dan sejenisnya (melaksanakan silaturrahmi dengan mengundang masyarakat luas). Silaturrahmi hanya dilakukan terbatas di antara keluarga, teman dan kerabat terdekat yang status kesehatannya diketahui secara pasti atau dilaksanakan melalui media sosial dan video call atau video conference.
- Pengurus dan pengelola masjid/musala harus melakukan diinfeksi sebelum dan selesai kegiatan peribadatan atau kegiatan keagamaan.
- Pengurus dan pengelola masjid/musala diminta untuk menunjuk petugas yang secara rutin mengumumkan dan memastikan penerapan protokol kesehatan Covid-19 terlaksana dengan baik. (jkr-1)
Discussion about this post