TARAKAN – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Menenangah (Disperindagkop dan UMKM) terus menyosialiasikan pentingnya mengetahui hak dan kewajiban konsumen.
Salah satu cara dengan menggelar seminar yang mengangkat topik tentang perlindungan konsumen dalam rangka memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas) pada 20 April 2021 di Hotel Lotus Panaya Tarakan, Senin (19/4/2021).
“Tujuannya memberikan edukasi dan pemahaman pada masyarakat khususnya untuk konsumen akhir agar bisa bersinergi untuk mencerdaskan lebih teliti. Artinya konsumen dalam hal ini dilindungi oleh undang-undang perlindungan konsumen yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999,” ujar Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindagkop dan UMKM Kaltara Hj. Hasriani kepada awak media usai kegiatan.
Menurutnya, edukasi ini untuk memahamkan konsumen apa yang perlu dilakukan sebelum membeli. Seperti bagaimana harus teliti sebelum membeli, melihat label Standar Nasional Indonesia (SNI), masa kedaluarsanya dan berbelanja sesuai dengan kebutuhan, bukan keinginan.
Jika konsumen merasa dirugikan, bisa melaporkannya ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Di Kaltara, menurut Hasriani, BPSK sudah hadir di Kabupaten Bulungan dan Kota Tarakan.
“Sehingga ketika ada konsumen yang dirugikan dalam hal ini maka sebaiknya melaporkan kepada BPSK, di Kota Tarakan ada, di Kabupaten Bulungan ada,” bebernya.
Pihaknya juga berencana untuk mengusulkan pembentukan BPSK di kabupaten lainnya. Namun, akan disesuaikan juga dengan kebutuhan masyarakat. Seperti di Tarakan, dinilai sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang jumlah penduduknya serta pelaku usahanya juga banyak. Sehingga kehadiran BPSK dinilai sudah tepat.
Sepengetahuannya, sudah ada juga masyarakat yang melaporkan ke BPSK Tarakan. Bukan hanya terkait persoalan konsumen dalam hal barang kebutuhan pokok, ada juga yang melaporkan kelangkaan tabung LPG 3 kg, finance, permodalan atau kredit dan lain-lain.
Selain itu, pihaknya juga akan menyesuaikan kondisi keuangan. Karena untuk membiayani operasional BPSK, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) melalui pengajuan proposal dana hibah.
Kegiatan seminar sendiri merupakan kegiatan serentak secara nasional baik offline maupun online dalam rangka memperingati Hari Konsumen Nasional. (jkr-1)
Discussion about this post