TARAKAN – Kantor Kementerian Agama Tarakan telah menetapkan kadar zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1442 Hijriah.
Keputusan diambil setelah menggelar rapat bersama unsur Pemerintah Kota Tarakan, Bulog, MUI, Ketua ormas Islam seperti Muhammadiyah, NU, LDII dan Hidayatullah serta BMKG Tarakan, Senin (5/4/2021).
“Alhamdulillah kegiatan rapat penentuan kadar zakat fitrah 1442 Hijriah dan rapat persiapan Rukyatul Hilal Awal Ramadhan 1442 berjalan lancar pada hari ini di Aula Kantor Kemenag Kota Tarakan,” ujar Kepala Kantor Kementerian Agama Tarakan HM Shaberah, dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media ini melalui pesan WhatsApp (WA), Senin (5/4/2021).
Adapun untuk kadar zakat fitrah tahun 1442 Hijriah, dinilai dengan uang ada 3 kategori. Yakni Rp 35.000 perjiwa dengan harga beras tertinggi 14.000 per kilogram.
Sementara harga beras menengah Rp 12.000 per kilogram dinilai dengan Rp 30.000 perjiwa. Adapun harga beras terendah Rp 10.000 per kg dengan nilai Rp 25.000 perjiwa.
Adapun fidyah bagi yang tidak bisa berpuasa seperti orang tua yang sudah tua renta dan sakit yang tidak bisa berpuasa maka fidyahnya untuk 1 hari tidak berpuasa Rp 35.000 kalau dinilai dengan uang.
Dalam wawancara dengan awak media Shaberah menjelaskan bahwa ada kenaikan untuk nilai zakat fitrah dengan kategori harga beras menengah Rp 250 dari tahun lalu yang nilainya Rp 28.750. Sementara untuk harga beras terendah sama dengan tahun lalu.
Untuk membayar zakat fitrah, Shaberah menyarankan kepada umat Islam untuk membayarnya di Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Untuk fidyah, Shaberah menegaskan harus dibayar per hari setelah tidak berpuasa. Tidak boleh dibayar sebelum hari yang dilewati.
“Tanggal 1 Ramadan sudah bayar fidyah untuk 30 hari, nah itu tidak boleh. Fidyah itu dibayar setelah kita tidak berpuasa 10 hari, ya 10 hari. Kalau misalnya sudah 30 hari, hari ke 30 baru dibayar baru boleh 30 hari,” bebernya. (jkr-1)
Discussion about this post