• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

Bos SPBU Gunung Lingkas Lega Bebas dari Jeratan Hukum

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
09 Mei 2021
0 0
0
Bos SPBU Gunung Lingkas Lega Bebas dari Jeratan Hukum

BPU Kusuma Bangsa beroperasi seperti biasa. (foto: jendelakaltara.co)

0
SHARES
179
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TARAKAN – Ulrike kini bisa bernafas lega. Direktur PT. Mitra Kusuma Bangsa (MKB) ini bebas dari perkara hukum yang dilayangkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). 

Bos SPBU di Jalan Kusuma Bangsa Kelurahan Gunung Lingkas Tarakan ini dinyatakan tidak bersalah oleh hakim tunggal atas perkara tindak pidana ringan (tipiring) yang dituduhkan kepadanya.

BacaJuga

Karantina Kaltara Dorong Peningkatan Ekspor Langsung Melalui Sosialisasi Standar Pelayanan Publik

15 Mei 2026

Pamit ke Kantor Pusat, Kepala BI Kaltara Titip Tiga Pesan, Literasi Digital, AI, dan Optimisme Bangun Daerah

12 Mei 2026

HUT LPADKT ke-26 di Tarakan Berlangsung Sederhana Namun Bermakna dan Penuh Kebersamaan

9 Mei 2026

Ulrike sebelumnya diduga melanggar pasal 108 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dimana dalam pasal tersebut menyebutkan “pengusaha yang mempekerjakan sekurang-kurangnya 10 orang pekerja/buruh wajib membuat Peraturan Perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk”.

Namun dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tarakan, Jumat (23/4/2021), Ulrike dinyatakan tidak terbukti bersalah. Karena selama proses hukum, menurut Ulrike, hakim menilai pihaknya sudah beritikad baik untuk membuat PP dan PPNS dianggap lalai untuk memberikan pembinaan.

“Diputuskan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan,” tegas Ulrike kepada awak media, Minggu (25/4/2021).  

Wajar jika Ulrike lega, karena kasus ini telah menyita perhatiannya sejak awal tahun lalu. Ia harus melalui proses hukum ditengah pandemi Covid-19 yang sedang merebak ketika itu. Ia juga harus menanggung beban moril karena status tersangka yang dipikulnya. 

Meski bebas dari tuntutan hukum, Ulrike memetik hikmah dari kasus yang dialaminya. Dari perkara tersebut, ia sudah mengetahui apa yang sebelumnya tidak ia ketahui terkait peraturan perusahaan.

Hanya saja, Ulrike berharap Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltara lebih bijak dalam bertindak, dengan lebih mengutamakan pembinaan, bimbingan dan pengarahan kepada pengusaha.  

“Saya terima kasih dari informasi yang kami tidak tahu  menjadi tahu. Cuma alangkah baiknya jika dia punya permintaan kami harus memenuhi semua yang menjadi temuan dia, kami dibimbing yang benar. Jangan Cuma disuruh saja, tapi enggak diarahkan,” ujarnya.

“Pembinaanlah dulu dan pengarahan yang benar dan jelas beserta bantuannya. Karena kan kami tidak tahu sehingga diberitahu. Sudah  diberitahu untuk prosesnya ya harus dibantu. Saya menganggap mereka guru, kita murid lah ya, enggak mungkin juga guru membiarkan begitu. Jangan langsung diperkarakan,” harapnya.

Ulrike sendiri bukan tanpa upaya dalam menanggapi apa yang menjadi temuan Disnakertrans Kaltara. Sejak diberikan nota satu, Ulrike mengaku sudah berupaya melaksanakan apa yang diminta.

Termasuk membuat draf peraturan perusahaan. Hanya saja, Ulrike mengakui butuh waktu lama membuatnya. Karena menurutnya, draf dibuat di masa Pandemi Covid-19 yang membatasi gerak-geriknya untuk beraktivitas.

Di sisi lain, karena ketidaktahuannya dan tanpa arahan, ia harus berupaya sendiri mencari referensinya. Sampai Ulrike harus bertanya kepada teman-temannya sesama pengusaha yang ada di Balikpapan, Jakarta hingga Surabaya.

Sementara itu, pengusaha Tarakan Adnan Hasan Galoeng, juga menyarankan agar Disnakertrans Kaltara lebih mengutamakan pembinaan jika mendapatkan temuan.

“Kalau ada temuan-temuan gitu dilakukan lah pembinaan,” ujar Adnan Hasan Galoeng, Minggu (25/4/2021).

Mantan anggota DPRD Tarakan menyarankan agar setiap permasalahan jangan langsung di bawah ke ranah hukum. Karena jika hal itu terus dipelihara, ia memperkirakan dunia usaha akan amburadul. Sementara di satu sisi, pemerintah menggelar karpet merah untuk dunia usaha.

Menurut Adnan Hasan Galoeng, tugas pemerintahan membuat regulasi,  sementara dunia usaha adalah operator. Antara regulator dan operator harus bersinergi, tidak saling menjatuhkan.

“Misalnya seperti temuan itu, kan bisa dilakukan pembinaan. Atau karena pada waktu itu temuannya tidak ada PT (peraturan perusahaan), kenapa mereka tidak sampai membuat, barangkali kurangnya sosialisasi dari pihak dinas terkait itu sendiri,” ungkapnya. (jkr-1)

Tags: #covid-19#disnakertranskaltara#peraturanperusahaan#ptmitrakusumabangsa#sbpugununglngkas

Discussion about this post

  • Kirim 4 Atlet ke Kejurnas Taekwondo Kadet dan Junior, Ketua TI Tarakan Nilai Peluang Fifty-fifty

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tindaklanjuti Uji Petik, Pansus LKPj Bahas Bersama 5 OPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wagub Ajak Perangkat Daerah Perkuat Integritas dan Pengendalian Risiko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atasi Penumpukan Sampah, DPRD Tarakan Harapkan Pemkot Perluas Landfill TPAS Juata Kerikil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Buka KIF 2026, Dorong Investasi Pariwisata dan Hilirisasi di Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Olahraga

Kaltara Tuan Rumah Kejurnas Road Race dan Time Rally

by Owner Jendela Kaltara
19 Mei 2026
0

TARAKAN - Kalimantan Utara (Kaltara) bersiap menggeber dua even otomotif skala nasion tahun ini. Yaitu putaran 3 Kejuaraan Nasional (Kejurnas)...

Read moreDetails

IMI Kaltara Siap Gelar Balap Motor Porprov II Kaltara, Perebutkan 8 Medali Emas

19 Mei 2026

Bupati Ibrahim Dukung Penuh Porwada II Kaltara, Pastikan Utus Kontingen Wartawan Tana Tidung

19 Mei 2026

Plt Wali Kota Tarakan Pimpin Penyerahan Piagam Purna Bakti 2026, Ajak ASN Tetap Produktif Pascapensiun

19 Mei 2026

Lewat Reses, Supa’ad Hadianto Dorong Solusi Konektivitas Laut Tarakan-Jawa, Usulkan Rapat Koordinasi Lintas Daerah

19 Mei 2026

Tag

#anggotadprdkaltara #asminlaurahafid #ASN #bulungan #bupatibulungan #bupatinunukan #bustan #covid-19 #dprdkaltara #gubernurkaltara #hasanbasri #idulfitri #kaltara #kaltaradihati #kapoldakaltara #khairul #konikaltara #kontingenkaltara #kormikaltara #KPwBIprovinsikaltara #nunukan #pemilu2024 #pemkabbulungan #pemkabnunukan #pemkottarakan #pemprovkaltara #pileg #pilkada2024 #pilpres #pjwalikotatarakan #poldakaltara #polisi #polrestarakan #polri #presisi #ramadan #senatorkaltara #syarwani #tarakan #tarakanhibot #tarakansmartcity #wakilgubernurkaltara #walikotatarakan #yansentp #zainalarifinpaliwang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan