TARAKAN – Ulrike kini bisa bernafas lega. Direktur PT. Mitra Kusuma Bangsa (MKB) ini bebas dari perkara hukum yang dilayangkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Bos SPBU di Jalan Kusuma Bangsa Kelurahan Gunung Lingkas Tarakan ini dinyatakan tidak bersalah oleh hakim tunggal atas perkara tindak pidana ringan (tipiring) yang dituduhkan kepadanya.
Ulrike sebelumnya diduga melanggar pasal 108 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dimana dalam pasal tersebut menyebutkan “pengusaha yang mempekerjakan sekurang-kurangnya 10 orang pekerja/buruh wajib membuat Peraturan Perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk”.
Namun dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tarakan, Jumat (23/4/2021), Ulrike dinyatakan tidak terbukti bersalah. Karena selama proses hukum, menurut Ulrike, hakim menilai pihaknya sudah beritikad baik untuk membuat PP dan PPNS dianggap lalai untuk memberikan pembinaan.
“Diputuskan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan,” tegas Ulrike kepada awak media, Minggu (25/4/2021).
Wajar jika Ulrike lega, karena kasus ini telah menyita perhatiannya sejak awal tahun lalu. Ia harus melalui proses hukum ditengah pandemi Covid-19 yang sedang merebak ketika itu. Ia juga harus menanggung beban moril karena status tersangka yang dipikulnya.
Meski bebas dari tuntutan hukum, Ulrike memetik hikmah dari kasus yang dialaminya. Dari perkara tersebut, ia sudah mengetahui apa yang sebelumnya tidak ia ketahui terkait peraturan perusahaan.
Hanya saja, Ulrike berharap Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltara lebih bijak dalam bertindak, dengan lebih mengutamakan pembinaan, bimbingan dan pengarahan kepada pengusaha.
“Saya terima kasih dari informasi yang kami tidak tahu menjadi tahu. Cuma alangkah baiknya jika dia punya permintaan kami harus memenuhi semua yang menjadi temuan dia, kami dibimbing yang benar. Jangan Cuma disuruh saja, tapi enggak diarahkan,” ujarnya.
“Pembinaanlah dulu dan pengarahan yang benar dan jelas beserta bantuannya. Karena kan kami tidak tahu sehingga diberitahu. Sudah diberitahu untuk prosesnya ya harus dibantu. Saya menganggap mereka guru, kita murid lah ya, enggak mungkin juga guru membiarkan begitu. Jangan langsung diperkarakan,” harapnya.
Ulrike sendiri bukan tanpa upaya dalam menanggapi apa yang menjadi temuan Disnakertrans Kaltara. Sejak diberikan nota satu, Ulrike mengaku sudah berupaya melaksanakan apa yang diminta.
Termasuk membuat draf peraturan perusahaan. Hanya saja, Ulrike mengakui butuh waktu lama membuatnya. Karena menurutnya, draf dibuat di masa Pandemi Covid-19 yang membatasi gerak-geriknya untuk beraktivitas.
Di sisi lain, karena ketidaktahuannya dan tanpa arahan, ia harus berupaya sendiri mencari referensinya. Sampai Ulrike harus bertanya kepada teman-temannya sesama pengusaha yang ada di Balikpapan, Jakarta hingga Surabaya.
Sementara itu, pengusaha Tarakan Adnan Hasan Galoeng, juga menyarankan agar Disnakertrans Kaltara lebih mengutamakan pembinaan jika mendapatkan temuan.
“Kalau ada temuan-temuan gitu dilakukan lah pembinaan,” ujar Adnan Hasan Galoeng, Minggu (25/4/2021).
Mantan anggota DPRD Tarakan menyarankan agar setiap permasalahan jangan langsung di bawah ke ranah hukum. Karena jika hal itu terus dipelihara, ia memperkirakan dunia usaha akan amburadul. Sementara di satu sisi, pemerintah menggelar karpet merah untuk dunia usaha.
Menurut Adnan Hasan Galoeng, tugas pemerintahan membuat regulasi, sementara dunia usaha adalah operator. Antara regulator dan operator harus bersinergi, tidak saling menjatuhkan.
“Misalnya seperti temuan itu, kan bisa dilakukan pembinaan. Atau karena pada waktu itu temuannya tidak ada PT (peraturan perusahaan), kenapa mereka tidak sampai membuat, barangkali kurangnya sosialisasi dari pihak dinas terkait itu sendiri,” ungkapnya. (jkr-1)
Discussion about this post