TARAKAN – LA alias RA (25) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum setelah ditangkap aparat gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) dan BNNK Tarakan karena kedapatan menjual sabu.
LA alias RA ditangkap pada Rabu (24/2/2021) sekitar pukul 21.00 WITA di jalan Aki Balak RT 20 Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat.
Berawal dari informasi yang diperoleh, aparat kemudian melakukan penyelidikkan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapatkan LA alias RA dengan gerak-gerik mencurigakan melakukan transaksi.
Dari penyelidikkan tersebut, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku. Namun, LA alias RA sempat melawan petugas.
“Sekitar pukul 21.00 Wita kami mengamankan satu orang pelaku atas nama LA alias RA. Pada saat kita mengamankan pelaku tersebut sempat terjadi perlawanan dari pelaku, mencoba untuk berontak dan melawan, tapi berkat kesigapan dari Personel BNNK Tarakan dan BNNP Kaltara, berhasil kita amankan,” ujar Kepala BNNK Tarakan Agus Surya Dewi melalui Penyidik Seksi Pemberantasan Bripka Agus Andi Suprayitno, Selasa (2/3/2021).
Dalam pengungkapan itu petugas mengamankan barang bukti berupa 46 bungkus plastik bening klip dengan berat sekitar 13,83 gram, plastik klip dengan kode 20, dompet warna hitam, handphone yang menurut pengakuan pelaku digunakan untuk berkomunikasi dengan bandarnya, serta uang Rp 428 ribu yang merupakan hasil dari jualan sabu.
Dari keterangan pelaku, dia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang sekarang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada hari itu juga sekitar pukul 13.00 Wita untuk dijualkan. Setiap barang yang terjual dengan nominal Rp 1 juta, pelaku diberi fee Rp 100 ribu.
Pelaku kemudian menjual barang tersebut mulai pagi sampai engan jam 9 malam dengan sistem bergantian. Karena itu, dalam melakukan aksinya, pelaku dibantu tiga hingga empat orang.
Modusnya, penjual duduk sambil menunggu calon pembeli datang. Barang bukti sabu sendiri disimpan di suatu tempat. Kebetulan pada saat petugas menemukan barang bukti, disimpan di karung tempat sampah yang digantung di tiang jemuran pakaian salah seorang warga setempat.
“Jadi kalau ada penjual datang dia nyamperin, mau beli berapa, misalnya beli 100, diambil uangnya kemudian dia pergi ke tempat dia sembunyikan barang bukti, diambil kemudian dikasihkan ke pembeli, begitu modusnya,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, LA alias RA disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman LA, maksimal 20 tahun penjara hingga seumut hidup. (jkr-1)
Discussion about this post