• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

Sempat Melawan Petugas, LA Berhasil Diamankan Bersama Sabu 13,48 Gram

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
03 Mar 2021
0 0
0
Sempat Melawan Petugas, LA Berhasil Diamankan Bersama Sabu 13,48 Gram

Petugas BNNK Tarakan mengamankan LA alias RA. (foto: Istimewa)

0
SHARES
513
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TARAKAN – LA alias RA (25) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum setelah ditangkap aparat gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) dan BNNK Tarakan karena kedapatan menjual sabu.

LA alias RA ditangkap pada Rabu (24/2/2021)  sekitar pukul 21.00 WITA di jalan Aki Balak RT 20 Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat.

BacaJuga

Kuasa Hukum Budhi Wong Laporkan Dugaan Keterangan Palsu ke Polres Tarakan

9 Juni 2026

Dugaan Cemarkan Nama Baik LDII, Pemilik Akun Tiktok Info Kaltara Dilaporkan ke Polisi

29 Mei 2026

Satreskoba Polres Tarakan Musnahkan Sabu 54,52 Gram dari Dua Kasus

22 Mei 2026

Berawal dari informasi yang diperoleh, aparat kemudian melakukan penyelidikkan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapatkan LA alias RA dengan gerak-gerik mencurigakan melakukan transaksi.  

Dari penyelidikkan tersebut, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku.  Namun, LA alias RA sempat melawan petugas.

“Sekitar pukul 21.00 Wita kami mengamankan satu orang pelaku atas nama LA alias RA. Pada saat kita mengamankan pelaku tersebut sempat terjadi perlawanan dari pelaku, mencoba untuk berontak dan melawan, tapi berkat kesigapan dari Personel BNNK Tarakan dan BNNP Kaltara, berhasil kita amankan,” ujar Kepala BNNK Tarakan Agus Surya Dewi melalui Penyidik Seksi Pemberantasan Bripka Agus Andi Suprayitno, Selasa (2/3/2021).  

Dalam pengungkapan itu petugas mengamankan barang bukti berupa 46 bungkus plastik bening klip dengan berat sekitar 13,83 gram, plastik klip dengan kode 20, dompet warna hitam, handphone yang menurut pengakuan pelaku digunakan untuk berkomunikasi dengan bandarnya, serta uang Rp 428 ribu yang merupakan hasil dari jualan sabu.  

Dari keterangan pelaku, dia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang sekarang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada hari itu juga sekitar pukul 13.00 Wita untuk dijualkan. Setiap barang yang terjual dengan nominal Rp 1 juta, pelaku diberi fee Rp 100 ribu.

Pelaku kemudian menjual barang tersebut mulai pagi sampai engan jam 9 malam dengan sistem bergantian. Karena itu, dalam melakukan aksinya, pelaku dibantu tiga hingga empat orang.

Modusnya, penjual duduk sambil menunggu calon pembeli datang. Barang bukti sabu sendiri disimpan di suatu tempat. Kebetulan pada saat petugas menemukan barang bukti, disimpan di karung tempat sampah yang digantung di tiang jemuran pakaian salah seorang warga setempat.

“Jadi kalau ada penjual datang dia nyamperin, mau beli berapa, misalnya beli 100, diambil uangnya kemudian dia pergi ke tempat dia sembunyikan barang bukti, diambil kemudian dikasihkan ke pembeli, begitu modusnya,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, LA alias RA disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman LA, maksimal 20 tahun penjara hingga seumut hidup. (jkr-1)

Tags: #bnnktarakan#bnnpkaltara#sabu#tersangka

Discussion about this post

  • Wagub Ajak Perangkat Daerah Perkuat Integritas dan Pengendalian Risiko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Buka KIF 2026, Dorong Investasi Pariwisata dan Hilirisasi di Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Dukung Penuh Eksplorasi Migas PHI di Mangkupadi dan Maratua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muswil I ABI Kaltara, Pemprov Dorong Peran Organisasi Keagamaan dalam Penguatan Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puncak KaShaFa 2026, Wagub Ajak Perkuat Kolaborasi Ekonomi Syariah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pemkab Bulungan

Pemkab Bulungan Dorong Lahirnya Pesepakbola Berprestasi dan Berkarakter

by Owner Jendela Kaltara
10 Juni 2026
0

TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan terus menunjukkan komitmennya dalam membangun sumber daya manusia (SDM) unggul yang tidak hanya...

Read moreDetails

Pertamina Patra Niaga Lakukan Penyesuaian Harga Pertamax Series, Harga Pertalite dan Solar Subsidi Tetap

10 Juni 2026

DPRD Kaltara Gelar Sidang Paripurna Penyerahan LHP LKPD, Pemprov Pertahankan Opini WTP ke-12

10 Juni 2026

672 Lowongan Kerja Tersedia di Bulungan Job Fair 2026

10 Juni 2026

Audiensi BPJS Kesehatan, Gubernur Tegaskan Komitmen Perluas Akses Layanan Kesehatan

10 Juni 2026

Tag

#anggotadprdkaltara #asminlaurahafid #ASN #bulungan #bupatibulungan #bupatinunukan #bustan #covid-19 #dprdkaltara #gubernurkaltara #hasanbasri #idulfitri #kaltara #kaltaradihati #kapoldakaltara #khairul #konikaltara #kontingenkaltara #kormikaltara #KPwBIprovinsikaltara #nunukan #pemilu2024 #pemkabbulungan #pemkabnunukan #pemkottarakan #pemprovkaltara #pileg #pilkada2024 #pilpres #pjwalikotatarakan #poldakaltara #polisi #polrestarakan #polri #presisi #ramadan #senatorkaltara #syarwani #tarakan #tarakanhibot #tarakansmartcity #wakilgubernurkaltara #walikotatarakan #yansentp #zainalarifinpaliwang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan