TARAKAN – Bank Indonesia (BI) memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk bisa memiliki Uang Pecahan Khusus (UPK) 75 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) dengan dengan jumlah lebih banyak.
Jika pada saat dikeluarkannya uang tersebut Agustus tahun lalu, setiap masyarakat hanya boleh memiliki 1 lembar saja UPK Rp 75.000, kini uang yang juga menampilkan gambar baju adat salah satu suku di Kalimantan Utara (Kaltara) yakni suku Tidung, sudah bisa dimiliki dengan 100 lembar untuk setiap orang.
“Kebijakan penukaran dimaksud diberlakukan sejak hari Senin, 22 Maret 2021, yang berlaku di seluruh kantor Bank Indonesia,” ujar Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kaltara Yufrizal melalui keterangan tertulisnya, Rabu (24/3/2021).
Menurut Yufrizal, kebijakan perluasan penukaran UPK 75 Tahun RI dikeluarkan oleh Bank Indonesia untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melakukan penukaran dan memiliki UPK 75 Tahun RI sebanyak-banyaknya.
Hal ini mengingat UPK 75 Tahun RI merupakan alat pembayaran yang sah sehingga dapat digunakan dalam transaksi jual beli, dan merupakan wujud syukur atas anugerah kemerdekaan dan pencapaian hasil pembangunan di Indonesia selama 75 tahun merdeka, memperteguh kebhinekaan, dan menyongsong masa depan gemilang.
Kebijakan perluasan penukaran dilakukan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 dan animo masyarakat untuk melakukan penukaran dan memiliki UPK 75 Tahun RI masih sangat tinggi di berbagai daerah.
“Sebagai informasi, sampai dengan saat ini animo masyarakat masih tinggi untuk melakukan penukaran UPK 75 melalui perbankan,” tuturnya.
Untuk masyarakat yang sudah menukarkan UPK RI 75 Tahun, baik individu ataupun penukaran kolektif sebelumnya, dapat kembali melakukan penukaran dengan jumlah penukaran maksimal sebanyak 100 lembar setiap harinya dan dapat kembali melakukan penukaran pada hari berikutnya.
Mekanisme penukaran untuk memperoleh UPK 75 tahun setelah implementasi kebijakan baru prinsipnya masih tetap sama. Sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang ada di website www.bi.go.id untuk penukaran individu ataupun pemesanan penukaran kolektif dengan cara menyampaikan permohonan penukaran kolektif melalui email kepada Bank Indonesia Kalimantan Utara dengan alamat email UPK75_TARAKAN@bi.go.id.
Apabila masyarakat mengalami kendala untuk melakukan pemesanan penukaran secara individu melalui PINTAR, masyarakat dapat datang langsung ke kantor Bank Indonesia sesuai waktu operasional layanan penukaran yakni pukul 08.00 – 11.00 Wita dan akan dibantu oleh petugas Bank Indonesia untuk melakukan pemesanan penukaran secara individu dan dapat langsung melakukan penukaran pada hari yang sama (H+0), selama persediaan masih ada.
Yufrizal memastikan, sampai dengan saat ini Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kaltara masih memiliki persediaan UPK yang mencukupi untuk melayani kebutuhan masyarakat di Kalimantan Utara. (jkr-1)
Discussion about this post