• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

Masyarakat Kini Bisa Tukarkan UPK Rp 75 Ribu hingga 100 Lembar

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
29 Mar 2021
0 0
0
Masyarakat Kini Bisa Tukarkan UPK Rp 75 Ribu hingga 100 Lembar

Masyarakat sudah bisa memiliki UPK RI 75 Tahun Rp 75.000 dengan jumlah lebih banyak. (foto: jendelakaltara.co)

0
SHARES
135
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TARAKAN – Bank Indonesia (BI) memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk bisa memiliki Uang Pecahan Khusus (UPK) 75 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) dengan dengan jumlah lebih banyak.

Jika pada saat dikeluarkannya uang tersebut  Agustus tahun lalu, setiap masyarakat hanya boleh memiliki 1 lembar saja UPK Rp 75.000, kini uang yang juga menampilkan gambar baju adat salah satu suku di Kalimantan Utara (Kaltara) yakni suku Tidung, sudah bisa dimiliki dengan 100 lembar untuk setiap orang.   

BacaJuga

Pertamina Patra Niaga Lakukan Penyesuaian Harga Pertamax Series, Harga Pertalite dan Solar Subsidi Tetap

10 Juni 2026

Karantina Buka Klinik Ekspor, Layani Repacking hingga Packing untuk UMKM

5 Juni 2026

Evaluasi Sebulan Ekspor Komoditi Ungulan Kaltara Lewat Udara, Karantina Sebut 95% Komoditi Masih Lewat Jalur Backdoor

5 Juni 2026

“Kebijakan penukaran dimaksud diberlakukan sejak hari Senin, 22 Maret 2021, yang berlaku di seluruh kantor Bank Indonesia,” ujar Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kaltara Yufrizal melalui keterangan tertulisnya, Rabu (24/3/2021).

Menurut Yufrizal, kebijakan perluasan penukaran UPK 75 Tahun RI dikeluarkan oleh Bank Indonesia untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melakukan penukaran dan memiliki UPK 75 Tahun RI sebanyak-banyaknya.

Hal ini mengingat UPK 75 Tahun RI merupakan alat pembayaran yang sah sehingga dapat digunakan dalam transaksi jual beli, dan merupakan wujud syukur atas anugerah kemerdekaan dan pencapaian hasil pembangunan di Indonesia selama 75 tahun merdeka, memperteguh kebhinekaan, dan menyongsong masa depan gemilang.

Kebijakan perluasan penukaran dilakukan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 dan animo masyarakat untuk melakukan penukaran dan memiliki UPK 75 Tahun RI masih sangat tinggi di berbagai daerah.

“Sebagai informasi, sampai dengan saat ini animo masyarakat masih tinggi untuk melakukan penukaran UPK 75 melalui perbankan,” tuturnya.

Untuk masyarakat yang sudah menukarkan UPK RI 75 Tahun, baik individu ataupun penukaran kolektif sebelumnya, dapat kembali melakukan penukaran dengan jumlah penukaran maksimal sebanyak 100 lembar setiap harinya dan dapat kembali melakukan penukaran pada hari berikutnya.

Mekanisme penukaran untuk memperoleh UPK 75  tahun setelah implementasi kebijakan baru prinsipnya masih tetap sama. Sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang ada di website www.bi.go.id untuk penukaran individu ataupun pemesanan penukaran kolektif dengan cara menyampaikan permohonan penukaran kolektif melalui email kepada Bank Indonesia Kalimantan Utara dengan alamat email UPK75_TARAKAN@bi.go.id.

Apabila masyarakat mengalami kendala untuk melakukan pemesanan penukaran secara individu melalui PINTAR, masyarakat dapat datang langsung ke kantor Bank Indonesia sesuai waktu operasional layanan penukaran yakni pukul 08.00 – 11.00 Wita dan akan dibantu oleh petugas Bank Indonesia untuk melakukan pemesanan penukaran secara individu dan dapat langsung melakukan penukaran pada hari yang sama (H+0), selama persediaan masih ada.

Yufrizal memastikan, sampai dengan saat ini  Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kaltara masih memiliki persediaan UPK yang mencukupi untuk melayani kebutuhan masyarakat di Kalimantan Utara.  (jkr-1)

Tags: #KPwBIprovinsikaltara#nkri#rp75ribu#upkhutri

Discussion about this post

  • Disdik Tarakan Buka Pendaftaran SPMB SD-SMP Mulai 29 Juni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Budhi Wong Laporkan Dugaan Keterangan Palsu ke Polres Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 672 Lowongan Kerja Tersedia di Bulungan Job Fair 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evaluasi Sebulan Ekspor Komoditi Ungulan Kaltara Lewat Udara, Karantina Sebut 95% Komoditi Masih Lewat Jalur Backdoor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Tarakan Kembali Raih Opini WTP, Plt Wali Kota Tegaskan Segera Benahi Rekomendasi BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pemkab Bulungan

Bupati Bulungan Raih Anugerah Sahabat Pers Indonesia 2026 dari SMSI

by Redaksi Jendela Kaltara
20 Juni 2026
0

JAKARTA – Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd., M.Si., menerima penghargaan Anugerah Sahabat Pers Indonesia 2026 yang diberikan Serikat Media Siber Indonesia...

Read moreDetails

Disdik Tarakan Gelar Bimtek SPMB, Siapkan Operator Sekolah Hadapi Jalur Prestasi Baru

19 Juni 2026

DPUTR Tarakan Gelar Komunikasi Publik, Tegaskan Pentingnya KKPR dalam Pemanfaatan Ruang dan Legalitas Hukum

19 Juni 2026

Apresiasi Pemusnahan Barang Ilegal, Wali Kota Khairul Tekankan Perlindungan Masyarakat dan Pendapatan Negara

18 Juni 2026

Sinergi Berantas Barang Ilegal, Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Bukti Penindakan Senilai Rp 248 Juta

18 Juni 2026

Tag

#anggotadprdkaltara #asminlaurahafid #ASN #bulungan #bupatibulungan #bupatinunukan #bustan #covid-19 #dprdkaltara #gubernurkaltara #hasanbasri #idulfitri #kaltara #kaltaradihati #kapoldakaltara #khairul #konikaltara #kontingenkaltara #kormikaltara #KPwBIprovinsikaltara #nunukan #pemilu2024 #pemkabbulungan #pemkabnunukan #pemkottarakan #pemprovkaltara #pileg #pilkada2024 #pilpres #pjwalikotatarakan #poldakaltara #polisi #polrestarakan #polri #presisi #ramadan #senatorkaltara #syarwani #tarakan #tarakanhibot #tarakansmartcity #wakilgubernurkaltara #walikotatarakan #yansentp #zainalarifinpaliwang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan