TARAKAN – Mulai Juni 2021, Pemerintah Pusat akan menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Sistem Manajemen Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
“Nanti mulai bulan Juni 2021 ini akan berlaku manajemen kinerja ASN yang mengacu kepada PP 30 2019,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Tarakan Hamid Amren, dikonfirmasi usai mengikuti meeting zoom dengan BKN dan Kementerian PAN-RB, Rabu (3/3/2021) membahas terkait peraturan tersebut.
Dengan penerapan sistem itu, menurut mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tarakan ini, penilaian kinerja ASN benar-benar obyektif.
“Nanti berdasarkan PP 30 ini harus betul-betul obyektif menilai bawaan. Staf yang bekerja dengan baik nilainya harus diberikan baik, kalau yang tidak baik ya diberikan tidak baik,” tuturnya.
Diterapkannya penilaian ini, menurut Hamid Amren, didasari pada tidak sinerginya penilaian antara personel ASN dengan Oganisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Faktanya tidak seperti itu, penilaian PNS itu baik, tetapi kinerja dari dinas perangkat daerahnya belum terlalu menggembirakan, ini yang akan diperbaiki dengan PP 30 2019 terkait dengan sistem manajemen kinerja ASN,” ungkapnya.
Penilaian ini nantinya akan berdampak kepada seluruh aktivitas pegawai. Bahkan menjadi bahan untuk menjaring pegawai melalui jenjang karir dan jenjang kepangkatan serta mencari PNS unggulan. Karena yang diinginkan melalui PP 30 Tahun 20219 ini, benar-benar mencerminkan kinerja yang sebenarnya.
Selama masa sosialisasi tiga bulan ke depan, Pemkot Tarakan menerapkan penilaian kinerja pegawai yang langsung diawasi oleh sistem. Namun, apa yang dilakukan ini nantinya akan bermuara juga kepada Sistem Manajemen Kinerja ASN. (jkr-1)
Discussion about this post