TARAKAN – Seluruh pengurus dan kader Partai Demokrat di Kalimantan Utara (Kaltara) masih tetap mendukung Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kaltara Muddain ST, menanggapi pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).
“Demokrat Kaltara mulai dari tingkat DPD, DPC bahkan PAC dan seluruh fraksi Demokrat se Kalimantan Utara tetap konsisten terhadap hasil Kongres sebelumnya yaitu mengamanahkan ketua umum kepada Agus Harimurti Yudhoyono,” tegas Muddain, Sabtu (6/3/2021).
Pria yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara ini menilai KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, inkonstitusional karena tidak memenuhi syarat sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
Syarat pertama adalah harus dihadiri 2/3 jumlah pemilik suara di tingkat DPD, dan 50 persen pemilik suara di tingkat DPC. Selain itu, harus mendapatkan persetujuan dari Majelis Partai dan harus dilaksanakan oleh DPP Partai Demokrat.
“Keempat syarat ini dianggap tidak dilalui oleh kelompok yang melakukan KLB,” ujarnya.
Di samping itu, informasi yang diperolehnya, 93 persen pemilik suara di tingkat DPD dan DPC se Indonesia masih memberikan dukungan kepada AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, berdasarkan surat pernyataan dukungan moral yang diberikan, termasuk di Kalimantan Utara.
Muddain memastikan seluruh kader Partai Demokrat di Kaltara tidak ada yang ikut dalam kegiatan KLB. Kalaupun ada, pihaknya siap mengevaluasi kader tersebut.
“Kalau memang ada kader yang terbukti ikut mengatasnamakan pengurus di Kalimantan Utara maka kader itu akan kita evaluasi. Tetapi kalau dia di luar kader hadir ke sana, ya itu urusan pribadi lah,” timpalnya.
Muddain menilai, dengan pelaksanaan KLB itu, ada pencederaan terhadap nilai-nilai demokrasi. Oleh karena itu, Muddain mengharapkan Pemerintah juga harus patuh dan mampu melihat secara bijak proses KLB yang dilakukan kelompok sebelah yang inkonstitusional. (jkr-1)
Discussion about this post