NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan melaksanakan Rapat Paripurna ke-VI dengan agenda Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2021-2024 yang dipimpin Ketua DPRD Hj. Rahma Leppa Hafid, Senin (1/3/2021).
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan lebih dulu menetapkan pemenang pemilihan Bupati dan wakil Bupati Nunukan tahun 2020 Hj. Asmin Laura Hafid dengan H. Hanafiah ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nunukan.
Hadir juga dalam rapat paripurna, Wakil Ketua DPRD Saleh, Sekda Nunukan Serfianus dan wakil Bupati Nunukan terpilih H.Hanafiah, beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Nunukan, anggota DPRD Nunukan, komisioner KPU dan Bawaslu Nunukan serta beberapa tamu undangan lainnya.
Hj. Asmin Laura Hafid dan H. Hanafiah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan KPU Nunukan Nomor 23/PL.02.7-kpt/6503/KPU – Kab/II/2021 tanggal 19 Februari 2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Tahun 2020.
“Berdasarkan Surat Keputusan KPU yang telah dibacakan maka pada hari ini, Senin 1 Maret 2021, dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan diumumkan bahwa pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Tahun 2020 Adalah saudara Hj. Asmin Laura dan H.Hanafiah dengan perolehan suara sebanyak 48.019 Suara,” ujar Ketua DPRD Nunukan Hj. Rahma Leppa Hafid.
Rahma Leppa Hafid mengucapkan terima kasih dan berharap dalam mengemban amanah rakyat, Bupati dan Wakil Bupati Nunukan mendapatkan bimbingan dan petunjuk dari Allah Subhanahu wa ta’aala dalam membangun Kabupaten Nunukan ke arah yang lebih baik.
“Selanjutnya untuk pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih nantinya akan dilaksanakan di Tanjung Selor Provinsi Kalimantan Utara,” jelasnya. (jkr-2)
Discussion about this post