TARAKAN – Aparat kepolisian ikut menyelidiki pencemaran lingkungan yang terjadi di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara).
Seperti diketahui, pencemaran lingkungan diduga disebabkan jebolnya kolam penampungan limbah milik perusahaan tambang batubara, PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC) di Desa Langap, Kecamatan Malinau Selatan, Minggu (7/2) lalu.
Kapolres Malinau AKBP Agus Nugraha S.IK, SH, MH menjelaskan sudah turun tim gabungan dari Polres Malinau bersama Direktorat Reserse Krimininal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara untuk melakukan penyelidikkan.
“Saat ini Polres Malinau bersama-sama Direktorat Reserse Krimininal Khusus (Ditreskrimsus) sedang melakukan penyelidikan untuk memastikan pencemaran tersebut, apakah ada unsur pidana atau tidak,” ujar Kapolres Malinau dalam pernyataan resminya yang diterima awak media ini, Kamis (11/2/2021).
Namun, Kapolres belum bisa menarik kesimpulan karena penyelidikkan masih dilakukan. Kapolres menuturkan masih menunggu hasil penyelidikkan dari tim gabungan Polres Malinau dan Polda Kaltara.
Kapolres hanya membeberkan bahwa tim masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman dari pihak perusahaan. Untuk kepentingan penyelidikkan, tidak menutup kemungkinan kepolisian juga akan meminta keterangan dari masyarakat. (jkr-1)
Discussion about this post