TARAKAN – Setelah berjalan di Kelurahan Karang Anyar, Kepolisian Sektor (Polsek) Tarakan Barat akan membentuk Kampung Trengginas di wilayah hukumnya yang lain.
Kapolsek Tarakan Barat Iptu Angestri Budi Reswanto membeberkan wilayah hukumnya membawahi Tarakan Barat dan Tarakan Tengah. Dari dua daerah itu akan dibentuk lagi sejumlah kampung Trengginas.
“Tarakan Tengah itu tiga kelurahan, Sebengkok, Selumit Darat dan Selumit Pantai. Jadi tiga kelurahan ini sudah siap. Tinggal kalau mapping tempat, sekretariat sudah siap, strukturisasi sudah siap, bahkan administrasi sudah siap,” bebernya, Sabtu (13/2/2021).
Sementara untuk Tarakan Barat, menurut Angestri, dari lima kelurahan, tiga kelurahan sedang dipersiapkan yakni Karang Rejo, Karang Harapan dan Karang Balik, tinggal menunggu terbentuknya strukrutisasi. Bahkan, untuk Kelurahan Karang Rejo, tinggal menerima bantuan yang kebetulan sudah ada dua pengusaha siap mendukung.
Kampung Trengginas merupakan program dari Polri yang dibentuk di seluruh Indonesia, dengan tujuan untuk mengedukasi dan menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19.
Di Kalimantan Utara (Kaltara), kampung Trengginas sudah dibentuk di Tarakan sejak tahun lalu yang diresmikan Gubernur Kaltara waktu itu Irianto Lambrie pada 24 Juni 2020.
Sampai saat ini, Kampung Trengginas di Tarakan masih berjalan. Untuk menjalankan kegiatan, dibentuk pengurus yang beranggotakan ketua RT. Sementara aparat dari kepolisian dan TNI hanya memback up.
“Saya minta tolong nanti pada rekan-rekan bisa mengawal arah kerja ini karena respon dari warga juga ketika kami turun ke lapangan, intinya meminta segera terbentuk kampung Trengginas, karena mereka terdampak pun yang menjalani isolasi mandiri, pasti keterbatasan ruang gerak,” ujar Angestri Budi Reswanto kepada awak media, Sabtu (13/2).
Selain menyosialisasikan protokol kesehatan, juga diberikan bantuan kepada warga terpapa Covid-19. Bantuan berasal dari CSR perusahaan-perusahaan yang peduli dengan Covid-19. (jkr-1)
Discussion about this post