NUNUKAN – Seorang warga Balikpapan berinisial LS (31), diamankan Satuan Reskoba Polres Nunukan karena kedapatan membawa narkotika golongan 1 Jenis sabu.
Warga Balikpapan yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Damai Bahagia, Balikpapan, Kalimantan Timur diamankan pada Minggu (31/1/2021) sekira pukul 17.00 WITA di Pelabuhan Sei Nyamuk, Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara.
“Penangkapan jaringan sabu ini hasil koordinasi antara Opsnal Polsek Sebatik Timur dengan Satresnarkoba Polres,” ujar Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar S.IK melalui Kasubag Humas Polres Nunukan AKP M. Karyadi, Senin (1/2/2021).
Keberhasilan Polisi mengamankan tersangka berawal dari informasi Polsek Sebatik Timur, bahwa tanggal 31 Januari 2021 akan tiba seorang laki-laki warga Balikpapan masuk di pulau Sebatik yang merupakan wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia membawa sabu.
Polsek Sebatik Timur kemudian berkoodinasi dengan Satuan Reskoba Polres Nunukan untuk bersama-sama melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 09.00 WITA, aparat melakukan pembuntutan terhadap tersangka yang keluar dengan di bonceng tukang ojek dari Pelabuhan Tradisional Aji Kuning Kecamatan Sebatik Tengah, Nunukan.
“Anggota kita mencurigai seseorang laki-laki berjalan keluar dibonceng ojek di wilayah perbatasan Indonesia tepatnya di pelabuhan tradisional Aji Kuning Sebatik,” jelasnya.
Saat berhenti di pelabuhan kelas III Desa Sei Nyamuk Sebatik Timur, tersangka langsung sergap oleh anggota polisi yang sudah bersiaga. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaannya.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi mendapatkan 10 bungkus plastik berisi sabu dengan ukuran berbeda yang ditempelkan di dalam sela-sela termos air barang bawaan tersangka.
Namun, aparat sempat mendapatkan perlawanan dari tersangka. Saat dalam perjalanan di Polsek Sebatik Timur, tersangka tiba-tiba memukul anggota polisi dan berupaya kabur.
Karena perbuatannya itu, aparat terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur di kaki sebelah kirinya tersangka.
“Di perjalanan menuju Polsek Sebatik, tersangka tiba-tiba memukul petugas yang menjaganya dan melarikan diri,” bebernya.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga sabu berat bruto ± 514,8 gram, 1 buah handphone merek OPPO warna merah hitam, uang tunai Rp 427.000, 1 buah termos warna biru ukuran sedang.
“Menurut keterangan tersangka, sabu 514,8 gram pesanan dari orang tidak dikenal yang berada di Lapas Balikpapan,” tuturnya.
Tidak hanya melibatkan Lapas Balikpapan, tersangka dalam pengakuannya menyebutkan, penerima sabu telah merencanakan akan mengirim kembali sabu pesanannya ke Lapas Goa, Sulawesi Selatan.
“Tersangka tidak mengenal orang Lapas Balikpapan dan Lapas Goa. Mereka saling tidak mengenal,” katanya. (jkr-2)
Discussion about this post