NUNUKAN – 8 Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), yang sebelumnya diamankan karena diduga memasuki perairan Malaysia secara ilegal, dikembalikan setelah sebelumnya diserahkan ke Konsulat RI di Tawau, Malaysia.
Pemulangan mereka dilakukan pada Rabu (17/2/2021) menggunakan speedboat PGA Malaysia dan tiba sekitar pukul 11.30 WITA di PLBL Nunukan, dengan pengawalan ketat Pasukan Gerakan AM (PGA) Diraja Malaysia Bagian Sabah.
Bajik Masak, salah seorang warga Sebuku yang ikut dalam rombongan mengaku mendapat perlakuan baik dari pihak keamanan Malaysia.
“Kami diperlakukan baik sebagaimana manusia dan terima kasih kepada PGA Malaysia, rombongan WNI diantar menggunakan speedboat mereka,” ungkapnya.
Sebelumnya, ke 8 WNI itu diamankan aparat keamanan Malaysia ketika berangkat dari Sebuku menuju Nunukan malam hari menggunakan speedboat.
Gelapnya malam membuat motoris sulit mengenali batas sungai. Mereka pun tanpa sengaja memasuki wilayah perairan sungai Malaysia di sekitar Sei Ular. Hal itu juga telah disampaikan ke petugas Malaysia yang saat kejadian berjaga di perairan perbatasan dua negara.
“Motoris tidak melihat ada PGA Malaysia di sana, makanya speedboat kita bertabrakan dengan speedboat mereka, tapi mungkin itulah pemicu kami dibawa ke Malaysia,” bebernya.
Selama menjalani penahanan di Malaysia, seluruh warga diperlakukan sangat baik, tidak ada kontak fisik baik saat penangkapan ataupun saat menjalani pemeriksaan.
Komunikasi Liaison Officer (LO) Polri di Tawau AKBP Ahmad Fadilan dan Konsulat RI Tawau terjadi sangat akrab. Pejabat Perwakilan Indonesia di Malaysia ini memberikan pelayanan baik bagi 8 warga Indonesia.
“Hubungan LO Polri Ahmad Fadilan dengan Malaysia baik, makanya kami bisa diantar pulang dengan speedboat PGA Malaysia,” terang Bajik.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Nunukan Serfianus menjelaskan pihaknya berencana mengusulkan membangun pos pengawasan di sekitar perbatasan sungai Indonesia dengan perairan Malaysia yang rawan terjadi pelanggaran batas negara tanpa disengaja oleh masyarakat.
“Nanti kita usulkan ke pemerintah pusat dan instansi terkait membangun pos atau setidak-tidaknya ada rambu-rambu titik batas,” katanya.
Selain opsi membangun pos dan rambu, untuk menghindari terulangnya kejadian, Serfianus meminta adanya pembatasan waktu keberangkatan speedboat dan perahu dari Sei Menggaris dan Sei Ular menuju pulau Nunukan maupun sebaliknya.
“Kalau bisa keberangkat terakhir pukul 17.00 WITA, lewat jam itu jangan ada keberangkatan, kalaupun sifatnya emergensi, bisa meminta pengawalan petugas,”Pintanya. (humas)
Discussion about this post