TANJUNG SELOR – Dari 131 perusahaan penghasil limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang terdata di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), baru 66 perusahaan yang telah melaporkan pengelolaan limbahnya pada 2020. Artinya, masih ada 65 perusahaan penghasil limbah B3 yang belum melaporkan pengelolaan limbahnya.
Sebelumnya, DLH Kaltara telah memberikan tenggang waktu hingga akhir Januari 2021 kepada perusahaan yang belum juga menyampaikan laporan pengelolaan limbah B3.
“Kita akan cek di kabupaten/kota untuk data dan laporannya. Jika memang tidak ada, dalam waktu dekat akan dilayangkan surat teguran dan melakukan klarifikasi persoalan apa yang dialami hingga pengelolaan limbah tidak dilaporkan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara, Hamsi, baru-baru ini.
Untuk diketahui dari 131 perusahaan penghasil limbah B3, terdiri dari 63 perusahaan bergerak di sektor perkebunan, pertambangan dan migas 39 perusahaan, kehutanan 26 perusahaan, dan pengangkut atau transportir limbah 3 perusahaan.
Berdasarkan laporan di triwulan terakhir 2020 dari 66 perusahaan tersebut, total limbah yang dihasilkan sebanyak 3.793,02 ton. Dimana, terdapat 2.337,75 ton telah dikeluarkan dan sekitar 1.455,27 ton masih tersimpan.
“Untuk kedepannya kita juga mendorong juga agar limbah B3 ini dapat dimanfaatkan. Misalnya menjadi produk lain, namun ini harus memiliki izin dari kementerian terkait,” ujarnya.
Lebih jauh, sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara melalui Gubernur beberapa waktu yang lalu telah mengajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk pembangunan insinerator wilayah sehingga pemusnahan limbah tidak jauh lagi. Selama ini, untuk pemusnahan limbah B3 harus dikirim ke Pulau Jawa.
“Jika kita memiliki ini, selain memudahkan dalam pengolahan limbah juga akan berpotensi untuk menambah PAD Kaltara,” urainya.
Hamsyi juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika ada perusahaan yang melakukan pembuangan limbah secara ilegal yang dapat merusak lingkungan atau ekosistem sekitar. “Pengawasan dapat dilakukan siapa saja. Untuk itu, kami mengajak masyarakat untuk bersama menjaga dan mengawasi pengelolaan limbah oleh perusahaan yang ada di sekitar atau di lingkungannya,” tutupnya. (humas)
Discussion about this post