NUNUKAN – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 370/0088/BPBD/GUB, tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Pencegahan Covid-19 dan Penguatan Pos Pengamanan Pos Terpadu Covid-19 di Kaltara.
Dimana menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2020, bupati dan wali kota diimbau untuk mengoptimalkan kembali posko Satgas Covid-19 di kabupaten/kota hingga ke tingkat desa.
Terkait hal itu, Kepala Bagian (Kabag) Humas Sekretariat Kabupaten Nunukan Hasan Basri Mursali menjelaskan bahwa sebenarnya Pemkab Nunukan sudah melakukan kebijakan jauh sebelum Gubernur Kaltara mengeluarkan Instruksi. Sehingga ia menganggap tidak ada kendala jika diterapkan lagi kebijakan itu.
“Jadi pada saat status Kabupaten Nunukan masuk zona merah, bupati lansung memerintahkan untuk melakukan pembatasan berskala Lokal, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 1 tahun 2021 tertanggal 8 Januari 2021. Hanya saja hari ini akan berakhir. Jadi itu akan kita perpanjang lagi. Ini kita masih menunggu tanda tangan bupati dan akan diperpanjang sesuai Instruksi gubernur,” terang kepada jendela kaltara.co saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, Senin (25/1/2021).
Hasan basri menambahkan, kebijakan tersebut akan belaku lagi mulai 26 Januari hingga 2 minggu ke depan, sambil mengevaluasi perkembangan Covid-19 di Nunukan.
“Kemudian dan kita akan evaluasi terus. Kalau misalnya ada penurunan jumlah kasus pasien Covid-19 selama 14 hari pemberlakukan aturan ini,mungkin kita akan cabut surat edarannya. Karena ini terkait juga dengan peningkatan ekonomi, usaha-usaha kecil itukan juga butuh untuk pendapatan mereka,” ungkapnya. (jkr-2)
Discussion about this post