NUNUKAN – Tersangka pelaku penganiayaan yang juga penyebab kebakaran di dermaga dan pemukiman padat penduduk di RT 10 pasar Inhutani Nunukan, Kalimantan Utara, Andi Sudarmin (44) yang biasa di panggil Suda, meninggal dunia, Selasa (12/1/2021) sekitar pukul 01.30 Wita di RSUD Nunukan.
Humas RSUD Nunukan Hairil membenarkan kabar tersebut, Hairil menjelaskan, pasien memiliki penyakit bawaan yang memperparah kondisinya.
“Pasien memiliki penyakit jantung bawaan, dan ada infeksi berat, kedua hal itu menjadi penyebab pasien meninggal dunia,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Andi Sudarmin dilarikan ke ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Nunukan dengan luka tembak di bagian perut, pada Minggu (10/1/2021) sekitar pukul 20.00 wita. Dokter kemudian melakukan tindakan operasi dan mengeluarkan proyektil peluru dalam perutnya.
“Infeksi berat itulah yang buat pasien tidak bisa bertahan, apalagi dia sudah kehilangan banyak darah waktu dilarikan ke Rumah sakit,” lanjut Hairil.
Kapolsek Nunukan, IPTU Randhya Sakthika Putra, STK, S.IK, MH mengatakan, pelaku pembakaran yang telah melakukan penganiayaan kepada warga sebanyak 7 orang, setelah melakukan penganiayaan, lalu melarikan diri, sehingga dilakukan pengejaran namun pelaku menerima tembakan saat mencoba melukai petugas polisi dengan parang.
”Sehingga kita mengambil tindakan tegas, dan langsung kita bawa ke UGD RSUD Nunukan pada malam hari Ahad (10/1) itu juga, dan dilakukan tindakan operasi. Namun pada Selasa (12/1/2021) sekira pukul 01.30 Wita, pelaku meninggal dunia, dan akan dimakamkan hari ini juga,” kata Randhya, Selasa 12 Januari 2021.
Lanjut dia, untuk motif pembakaran saat ini belum dapat diketahui, karena Petugas tidak dapat berkomonikasi kepada pelaku hingga menghembuskan napas terakhir.
“Kita tidak dapat apa motif dari pembakaran itu. Begitu juga pelaku ini kita tidak dapat memastikan apakah dia mengalami gangguan jiwa atau tidak. Informasi yang saya terima bahwa akhir-akhir ini pelaku sering berhalusinasi,” jelasnya.
Dengan meninggalnya pelaku, kasus penganiayaan otomatis dihentikan. “Kita SP3 atau kita stop kasus penganiayaan, tapi untuk kebakaran, anggota masih tetap lidik, harus ada kepastian apa sebab terjadi kebakaran itu,” jelasnya. (jkr-2)
Discussion about this post